Inggris: 85 Pengadilan Menerapkan Syariah Islam

London— Koran Inggris pada hari Senin memberitakan bahwa setidaknya 85 pengadilan menerapkan syariah Islam yang beroperasi di Inggris. Ditambahkan bahwa angka ini naik 17 kali lipat dari tahun-tahun sebelumnya.

Surat kabar “Daily Mail” mengatakan bahwa beberapa pengadilan yang beroperasi di lantai-lantai masjid melakukan penyelesaian sengketa keluarga dan harta sesuai dengan prinsip-prinsip agama. Pengadilan-pengadilan itu telah membuat ketetapan hukum yang mungkin diterima sepenuhnya menurut undang-undang ketika itu telah disetujui di pengadilan setempat.

Surat kabar tersebut mengutip sebuah laporan yang dikeluarkan oleh lembaga riset independen (civitas) yang mengatakan: “Sesungguhnya pengadilan oleh para pemimpin Islam dalam menyelesaikan perselisihan berlangsung secara tertutup sehingga lepas dari pemantau independen”. Ditambahkan bahwa “keputusan-keputusannya  terkadang tidak adil terhadap perempuan dan disertai dengan intimidasi”.

Laporan itu menambahkan bahwa ada banyak komentar tentang dampak hukum atas kasus yang diselesaikan berdasarkan Syariah, yang hanya dijalankan di lima pengadilan di London, Manchester, Bradford, dan Birmingham, yang dijalankan oleh (lembaga peradilan Islam), yaitu lembaga yang menerapkan hukum-hukumnya melalui pengadilan negara di bawah undang-undang arbitrase tahun 1996.

Namun, berdasarkan kajian yang dilakukan oleh ahli akademik yang secara khusus mengkaji urusan-urusan Islam, Dennis Macayon berpendapat bahwa paling tidak ada 85 pengadilan yang menerapkan syariah Islam yang beroperasi di Inggris.

Macayon menambahkan bahwa terus berkembangnya undang-undang yang berdasarkan syariah Islam menjadi semakin kontroversial sejak perannya semakin banyak mendapatkan dukungan dalam setahun terakhir, termasuk dukungan dari Uskup senior Canterbury, Dr. Rowan Williams, dan Kepala Pengadilan, Lord Phillips, seorang hakim senior, yang telah pensiun pada Oktober tahun lalu.

Dr Williams berkata bahwa “periode pengakuan terhadap undang-undang berdasarkan syariah Islam tampaknya merupakan sesuatu yang bisa dihindari lagi”.

Sedangkan Lord Phillips mengatakan bahwa tidak ada alasan untuk tidak mengakui keputusan yang diambil dari prinsip-prinsip hukum Islam oleh pengadilan setempat.

Di sisi lain, laporan “civitas” itu mengatakan bahwa “prinsip-prinsip yang menjadi dasar operasi pengadilan Islam adalah fatwa-fatwa agama yang terdapat di situs web yang dikelola oleh masjid-masjid di Inggris”. (moheet.com, 29/06/2009)

One comment

  1. dini setianingrum

    subhanallah…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*