Koordinator Divisi Pusat Data dan Analisis Indonesian Corruption Watch (ICW) Firdaus Ilyas di Jakarta, Sabtu (11/7), menyatakan pihaknya telah menemukan dugaan ketidakwajaran biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) 1430 H/2009.
Menurutnya, ketidakwajaran itu di antaranya berada pada biaya penerbangan rata-rata sebesar US$1.765 per jemaah. Padahal seharusnya biaya penerbangan US$1.444 (patokan harga minyak mentah US$70 per barel) atau US$1.650 (patokan harga minyak mentah US$80 per barel).
Demikian juga Biaya Operasional di Arab Saudi, Dalam Negeri dan Living Cost (biaya hidup) sebesar 1.691,92 dolar AS/jamaah ditambah subsidi dari dana bunga setoran awal sebesar Rp778.274 (US$386,05 per jemaah). Dengan demikian total biaya operasional (direct dan indirect cost) adalah US$2.077,97.
Berdasarkan perhitungan ICW dengan catatan semua biaya ditanggung oleh jamaah (tanpa subsidi) ditambah kenaikan biaya pemondokan dan konsumsi, maka total biaya operasional itu hanya sebesar US$1.695,71. “Maka terjadi selisih (kemahalan) biaya operasional sekitar US$382,26 per jemaah,” ujarnya.
Menurut versi Departemen Agama, dalam BPIH 2009 sumber pendanaan berasal dari setoran jemaah sebesar US$3.458 ditambah subsidi dari bunga setoran awal sebesar US$386,05 per jamaah, sehingga total BPIH menjadi US$3.844,05.
Sedangkan versi ICW, skenario pertama jika tidak ada subsidi (semua ongkos ditanggung jemaah) ditambah kenaikan biaya konsumsi dan akomodasi, maka BPIH 2009 yang wajar adalah US$3.139 per jemaah (patokan harga minyak mentah US$70 per barel). (MI, 11/7/2009)