Bawaslu Dalami Intervensi Asing di KPU

JAKARTA–Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mendalami intervensi asing pada kerjasama Komisi Pemilihan Umum (KPU) dengan The International Foundation for Electoral Systems (IFES) dalam proses penghitungan cepat melalui layanan pesan singkat (sms) tabulasi nasional pilpres 2009.

“Kita akan mendalami pembagian tugas antara IFES dan KPU termasuk intervensi dalam hitung cepat melalui sms yang dikirim oleh kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) pada pilpres kali ini,” ujar Koordinator Divisi Pengawasan Bawaslu, Wahidah Suaib, di Jakarta, Minggu.

Wahidah mengatakan, pihaknya ingin mengetahui keterlibatan dari organisasi lembaga non pemerintah dari Amerika Serikat itu dalam memberikan bantuan teknologi hitung cepat pada sistem tabulasi nasional di pilpres kali ini.

Termasuk pihak mana yang mengoperasikan sistem teknologi informasi dan siapa yang menjadi pengambil kebijakan terkait dugaan kemungkinan distorsi data yang dikirim oleh masing-masing ketua KPPS.

Sebab sebelumnya disebut-sebut ketua KPPS mengirimkan hasil penghitungan suara dengan layanan sms itu langsung ke server yang dikelola IFES dan kemudian baru diteruskan ke jaringan elektronik KPU.

Kemudian pada Sabtu, (11/7) kubu capres Megawati-Prabowo melaporkan kerjasama KPU dan IFES ke Bawaslu karena menduga lembaga pelaksana pemilu itu telah melakukan pelanggaran karena melibatkan lembaga asing dalam proses penghitungan cepat melalui sms.

“Sulit menghindari kecurigaan itu jika yang mengoperasikan server itu pihak luar sebagai tangan pertama, KPU menjadi tangan kedua dan harus ada pengawasan untuk itu,” ujarnya.

Meski penetapan hasil pemilu presiden dan wakil presiden menggunakan sistem rekapitulasi manual, namun ketentuan itu memungkinkan terjadi pelanggaran Undang-Undang Nomor 42 tahun 2008 tentang Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden.

Dalam Pasal 248 undang-undang itu setiap orang dilarang untuk menganggu atau mendistorsi hasil penghitungan suara pemilu presiden dan wakil presiden dengan ancaman penjara hingga 60 bulan dan denda hingga Rp 5 miliar.

“Jika IFES yang menjalankannya maka KPU dianggap kurang memiliki kehati-hatian karena ini merupakan sesuatu yang vital bagi negara,” tegasnya.

Penayangan tabulasi nasional pilpres 2009 yang dapat diakses melalui jaringan internet itu merupakan sistem tabulasi nasional berbasis data pesan singkat yang dibangun tim teknologi informasi KPU bekerja sama dengan IFES.

Namun aliran data melalui pesan singkat yang juga didukung oleh salah satu perusahaan operator seluler di tanah air itu telah dihentikan sehari setelah pilpres digelar.

IFES merupakan organisasi nirlaba dari Amerika Serikat yang hadir di Indonesia sejak 1999, namun kali ini lembaga asing itu membantu KPU dalam melakukan tabulasi suara pilpres 2009 elektronik melalui layanan pesan singkat. (Republika online, 12/7/2009)

One comment

  1. Bukti bahwa asing punya kepentingan yg sangat besar terhadap demokrasi sebagai alat dominasi dan penjaga sistem penjajahan

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*