JAYAPURA – Tatanan hidup yang digariskan Islam sesungguhnya mampu mencegah terjadinya tindak kriminalitas yang dari waktu ke waktu. semakin meningkat baik dari segi kuantitas, kualitas maupun kompleksitasnya. Peningkatan kriminalitas menunjukkan kondisi yang sangat memprihatinkan, bahkan bentuknya sudah berada di luar batas kemanusiaan dan akal sehat.
Demikian dikatakan oleh Pemerhati Masalah Sosial dan Masyarakat, Lathifah Husna di Jayapura, Sabtu (25/7). Menurutnya, tindak kejahatan tersebut, disebabkan degradasi keimanan dan ketakwaan terhadap ajaran agama, dan ditambah lagi dengan kondisi ekonomi yang kian mendesak serta kelemahan hukum untuk menindak tegas para pelaku kriminalitas.
“Dalam kondisi yang demikian, Islam sebagai sistem kehidupan yang komprehensif mampu menyelesaikan masalah kriminalitas ini dengan langkah-langkah preventif yang cukup efektif. Langkah preventif tersebut adalah meningkatkan pemahaman ajaran agama yang telah melarang setiap individu untuk melakukan tindakan maksiat,” katanya menegaskan.
Lebih jauh Lathifah menjelaskan, dalam ajaran agama Islam, jangankan melakukan kejahatan, mendekati pun sudah diharamkan. Ajaran ini, menurutnya, jika tertanam dengan kuat dalam diri setiap individu, maka seorang Muslim tidak akan melakukan tindak kejahatan dalam bentuk apa pun.
Unsur tatanan hidup berdasarkan Islam yang berikutnya menurut Lathifah adalah falsafah hukum Islam. Unsur tersebut mengatur sanksi hukum atas setiap pelaku kejahatan, dimana salah satunya adalah sebagai pencegah.
Lathifah mencontohkan, hukuman potong tangan terhadap pencuri. Itu bermakna pencegahan, supaya setiap orang takut melakukan hal serupa “Sanksi hukum dan mekanisme pengadilan yang diberlakukan saat ini tidak akan membuat orang jera atau takut untuk melakukan kejahatan,” ungkapnya.
Dalam pengamatannya, kini, praktik penyuapan di lingkungan pengadilan oleh para terdakwa dapat mudah dilakukan untuk bisa lolos dari jerat hukum. Hal tersebut tidak jarang memunculkan rasa ketidak adilan bagi korban kriminalitas.
Ia memandang, sanksi harus dibarengi dengan pelaksanaan pemerintahan yang adil. Kebutuhan hidup pokok masyarakat terpenuhi dengan baik, mulai dari sandang, pangan dan papan, pendidikan, kesehatan, serta pekerjaan yang memadai. Dengan pemerataan, katanya, meminimalkan tindak kejahatan yang dilakukan karena terpaksa memenuhi kebutuhan hidup.
“Saat ini, kejahatan dapat terjadi dimana saja, kapan saja dan menimpa siapa saja dengan modus operandi yang semakin beragam,” ujarnya “Sementara penanganan atas hal tersebut tampaknya belum dilakukan secara serius,” pungkas Lathifah. (Republika online, 25/7/2009)
kriminalitas terjadi karena pulau mereka dijarah bangsa asing sedangkan mereka diusir dari tanah mereka.
mau solusi, ya pilih yang syar’i(syariah dan khilafah)
ayo cepat tegakkan syariah dan khilafah bersama hidup kalian pasti bahagia
iya..iyalah
Islam is the best solution
Allah Akbar