Canberra- Hakim Pengadilan Tinggi Australia mengatakan bahwa mantan mufti kaum Muslim Australia menyebarkan pendapat yang dapat dikatagorikan sebagai rasisme.
Pernyataan itu disampaikan dalam pembacaan keputusan pengadilan terkait kasus fitnah yang dilakukan kepada Syeikh Tajuddin Al-Hilaly, seorang mufti masjid Agung di kota Sydney, Australia oleh stasiun radio lokal.
Al-Hilali menuntut kompensasi dari stasiun radio “2 JB” karena telah menyebutnya sebagai tokoh berbahaya yang menprovokasi bangkitnya kebencian, kekerasan, dan rasisme.
Hakim, Peter McClelland menyerang balik dengan pandangan yang sama. Ia menilai laki-laki berkebangsaan Lebanon, lahir dan berkewarganegaraan Mesir, dan ayah dari sebelas anak ini sebagai seorang yang berbahaya, sebab ia mendorong permusuhan antara Muslim dan non-Muslim. McClelland berkata: “Banyak pernyataannya yang sangat menjijikkan dan penuh kebencian, termasuk pandangannya terhadap orang Yahudi.”
Mantan mufti Australia, Syeikh Al-Hilali yang diwawancarai setelah mengeluarkan pernyataan kontroversial yang dianggap melecehkan kaum perempuan. Dia memenggambarkan bahwa perempuan yang tidak menutup aurat dan memamerkan keindahan tubuhnya sebagai “daging yang terbuka” dalam salah satu pidatonya yang disampaikan pada bulan Oktober 2006.
Ia berkata: “Jika Anda mendaptkan daging yang terbuka dan meletakkannya di jalan, di kebun, di tempat wisata, atau di halaman belakang tanpa ditutupi, kemudian kucing datang dan memakannya. Maka dalam hal ini siapa yang salah? Kucingkah? Ataukah daging yang tidak ditutupinya? (mediaumat.com)