Oknum Negara Sering Hambat Pemberantasan Korupsi

JAKARTA–Oknum negara sering menghambat upaya pemberantasan korupsi. Ketua Pusat Kajian Antikorupsi Universitas Gadjah Mada, Zainal Arifin Mochtar, mengungkapkan serangan terhadap upaya pemberantasan korupsi sering hadir dalam wajah negara. “Saya tidak mengatakan negara yang berbuat. Ada orang yang meminjam wajah negara,” jelasnya saat dihubungi Republika, Minggu (16/8).

Zainal mencatat dua hal dalam sejarah pemberantasan korupsi di Indonesia. Pertama, setiap ada ekskalasi pemberantasan korupsi, serangan antitesis semakin kuat. Ia mencatat sejak Orde Lama lembaga pemberantasan korupsi selalu berujung naas.

Kedua, ia melanjutkan, seiring ekskalasi pemberantasan korupsi, ada ‘penumpang gelap’ turut di dalam gerbong lembaga antikorupsi.

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bidang Penindakan, Pengawas Internal, dan Pengaduan Masyarakat, Bibit Samad Riyanto, menganalisis masyarakat mulai meragukan KPK sejak kasus yang melibatkan Ketua KPK Nonaktif, Antasari Azhar, bergulir. “Bukan berarti pimpinan KPK yang empat ini kayak Antasari semua kan,” ujarnya lugas.

Selain itu, keraguan publik pada KPK dinilai Bibit juga muncul karena KPK memasuki ranah penegakan hukum yang sebelumnya tak tersentuh.

Kasus-kasus tolok ukur keberhasilan

Zainal menegaskan KPK jilid II harus mampu melampaui serangan pelemahan. Sebagai tolok ukur, ia mencatat KPK perlu menuntaskan beberapa kasus. “Target utama KPK harus mengusut perang cicak-buaya, yakni dengan menuntaskan kasus Bank Century,” paparnya.

Untuk mengusut penumpang gelap di gerbong KPK, Zainal menekankan KPK harus tuntaskan kasus dugaan suap Sistem Komunikasi Radio Terpadu (SKRT) yang menyeret Masaro.

Terakhir, Zainal menambahkan KPK perlu menyelesaikan kasus yang menjadi ‘hutang’ kepengurusan sebelumnya, yakni dugaan suap cek berjalan yang diterima Politisi PDIP, Agus Condro, dan kasus dugaan korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI). (Republika 16/8/2009)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*