Jakarta – Meski Indonesia kerap menjadi sasaran empuk teroris, namun bukan berarti Indonesia memerlukan undang-undang seperti Internal Security Act (ISA) yang diterapkan Malaysia. Undang-undang antiterorisme seperti ISA dinilai rawan kesewenang-wenangan.
“Kita tidak memerlukan undang-undang yang lebih keras dari undang-undang pemberantasan terorisme, seperti halnya ISA di Malaysia,” kata Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Ifdhal Kasim di Jakarta, Jumat (14/8).
Menurut Ifdhal, UU Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme telah memberikan banyak kewenangan eksklusif kepada penegak hukum. Walhasil, polisi dapat dengan mudah melakukan penangkapan, penahanan, penggeledahan, dan pemeriksaan terhadap siapa saja yang diduga menjadi bagian dari jaringan aktivitas terorisme.
Ifdhal pun mengingatkan semua pihak bahwa amandemen kedua UUD 1945 telah memasukkan sejumlah hak asasi yang harus dijamin negara. Apalagi, pada Oktober 2005 Indonesia telah meratifikasi Kovenan Hak Sipil dan Politik menjadi UU No 12 Tahun 2005 yang termasuk hak atas pemeriksaan adil dan proses hukum yang semestinya.
Dia menilai undang-undang yang lebih keras dalam memberantas terorisme berpotensi merusak tatanan demokrasi dan membawa Indonesia pada suasana sebelum reformasi.
“Dalam histeria kebencian dan perang terhadap terorisme, pelaksanaan UU Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme bukan tak mungkin memberikan dampak buruk bagi hak-hak sipil mereka yang meski belum tentu berdosa, tetapi telah dicurigai mempunyai hubungan dengan pelaku kejahatan terorisme,” ujarnya. (Inilah.com, 14/8/2009)
Undang – undang keamanan seharusnya dapat memberi ketenangan bagi rakyatnya, tapi harus tetap dalam koridor pra duga tak bersalah, kalau seandainya aparat keamanan mempunyai wewenang menangkap, menggeledah, memeriksa tanpa ada surat perintah apa kata dunia……
Itu pun juga sebaliknya kalau mereka para aparat keamanan berbuat salah mereka tidak mau memperbaiki… aneh bin ajaib…
Seharusnya undang – undang keamanan atau undang – undang terorisme dibuat bukan skala nasional atau negeri tertentu tapi dibuat secara internasional jadi yang buat terlebih dahulu harus PBB, setelah itu tolong apa yang dilakukan AS – Israel – para sekutunya dalam melakukan pembunuhan, kekejian secara brutal terhadap ummat Islam di Palestina, Afganistan, Sudan, dll dibawa ke pengadilan internasional hukum seberat – beratnya, cabut hak veto mereka, dll, Tapi yang menjadi tanda tanya siapa yang berani,….wah…wahh… apa kata dunia….melihat para aratur negara, para aparat keamanan yang memiliki senjata dimana pun berada hanya bisa diam seribu bahasa atas pembantaian tersebut.
Weleh…weleh…. ternyata ada juga manusia yang takut ama AS – Israel…
Ingat akan ada sidang tentang amanah yang ada di pundak kalian….dan kalian akan pertanggungjawabkan kelak nanti.
Ya, kita memang tak butuh UU sekuler dari mana pun asalnya. Yang kita butuhkan adalah UU Islam yg sempurna dan menyeluruh yg akan dterapkan oleh Khilafah.
Dg khilafah terorisme takkan mampu tumbuh krn Islam memberikan solusi atas semua permasalahan hidup.