KANTOR JURUBICARA
HIZBUT TAHRIR INDONESIA
Nomer: 168/PU/E/09/09
Jakarta, 08 September 2009
PERNYATAAN HIZBUT TAHRIR INDONESIA
”TOLAK RUU KETENAGALISTRIKAN”
Melalui Sidang Pleno pada 8 September 2009 ini, DPR RI rencananya akan segera mengesahkan RUU Ketenagalistrikan 2009 (RUUK) yang diajukan oleh Pemerintah setelah UU Nomer 20 Tahun 2002 tentang Ketenagalistrikan telah dibatalkan Mahkamah Konstitusi pada 15 Desember 2004 melalui putusan MK Nomer 001-021-022/PUU-UU/2003. Dengan keputusan itu, UU yang mengatur ketenagalistrikan adalah kembali kepada UU lama sebelum UU 20/2002, yaitu UU Nomer 15 tahun 1985.
Meski telah mengalami perbaikan dari UU 20/2002 yang dibatalkan oleh MK, tapi RUU Kelistrikan yang baru ini secara substansial masih tetap mengandung hal-hal penting yang membuat UU 20/2002 itu ditolak. Diantaranya:
1- Pasal 10:
(1) Usaha penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf a meliputi jenis usaha:
a. pembangkitan tenaga listrik;
b. transmisi tenaga listrik;
c. distribusi tenaga listrik; dan/atau
d. penjualan tenaga listrik
(2) Usaha penyediaan tenaga listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan secara terintegrasi.
Kata dapat berarti tidak wajib, dan ini berarti peluang unbundling PLN secara vertikal yang selama ini ditolak keras oleh MK, SP PLN dan berbagai elemen masyarakat karena pasti akan merugikan rakyat dan negara masih terbuka untuk dilakukan di masa mendatang.
2- Pasal 11:
(1) Usaha penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) dapat dilaksanakan oleh Badan Usaha Milik Negara, Perusahaan Daerah, koperasi, swasta atau swadaya masyarakat.
Kata dapat berarti menunjukkan bahwa secara legal antara BUMN, BUMD, Koperasi dan BUMS (lokal dan asing) kedudukannya adalah sama. Padahal semestinya berbeda mengingat penyediaan listrik adalah kewajiban negara sebagai bagian dari PSO (Public Service Obligation) dimana pelaksanaannya dilakukan oleh BUMN Kelistrikan. Dengan ketentuan pasal ini, dimungkinkan BUMS masuk. Dengan kata lain, pasal ini secara telak telah membuka keran privatisasi, khususnya pada BUMS Asing karena kenyataannya hanya swasta asing yang bermodal besar yang mampu masuk sektor kelistrikan. Bila ini terjadi, maka listrik benar-benar telah menjadi komoditas yang semata-mata diproduksi dan didistribusikan untuk kepentingan komersial sedemikian sehingga PSO yang menjadi tugas negara semakin diabaikan.
3- Pasal 13:
(1) Usaha penyediaan tenaga listrik secara terintegrasi, usaha distribusi tenaga listrik atau usaha penjualan tenaga listrik dibatasi dalam suatu wilayah usaha.
(2) Wilayah usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan Menteri berdasarkan kebutuhan pengembangan sistem ketenagalistrikan dan pelayanan kepada masyarakat.
Pasal ini adalah pasal utama untuk dilakukannya unbundling secara horizontal yang akan makin melemahkan keintegrasian pengelolaan listrik yang selama ini berjalan
Dari fakta-fakta di atas, Hizbut Tahrir Indonesia menilai:
1. Dengan adanya pasal-pasal yang memuat gagasan unbundling, baik secara vertikal maupun horisontal, serta privatisasi yang selama ini dengan tegas ditolak oleh MK, SP PLN dan berbagai elemen masyarakat, tampak jelas bahwa RUU Kelistrikan yang akan disahkan ini sangat berbau liberal yang alih-alih bakal menyelesaikan problem kelistrikan di Indonesia, justru sebaliknya RUU ini akan memunculkan problem yang lebih parah karena akan sangat merugikan rakyat dan negara. Bila unbundling dilakukan akan menyebabkan kenaikan harga listrik hingga 50% akibat adanya beban biaya (pajak, biaya operasional dan sebagainya) dari 3 entitas kelistrikan yang berbeda, yaitu pembangkitan, transmisi dan distribusi, yang sebelumnya ketiganya itu menjadi satu di bawah PLN. Ini jelas akan merugikan konsumen. Bila akhirnya privatisasi juga benar-benar dilakukan, pihak swasta akan sangat dominan dalam penyediaan listrik yang ujungnya harga listrik akan didikte oleh kartel perusahaan listrik swasta. Ini akan semakin membawa pengelolaan kelistrikan di negeri ini jauh dari fungsi kewajiban layanan publik (public service obligation) yang mestinya harus dilakukan oleh negara untuk kesejahteraan rakyatnya. Dominannya kartel perusahaan listrik swasta dengan segala dampak negatifnya telah dialami oleh Kamerun. Pada saat beban puncak (antara jam 5 sore sampai dengan jam 10 malam) kartel perusahaan swasta itu akan memaksakan kenaikan harga hingga 15 sampai 20 kali lipat. Kenyataan ini disampaikan oleh Dr. David Hall dari Public Services International Research Unit, London di depan sidang Mahkamah Konstitusi (MK) saat membahas UU Nomer 20 tahun 2002 yang akhirnya dibatalkan oleh MK.
2. Sementara itu unbundling atau pemecahan horizontal akan mengancam keberlangsungan penyediaan listrik di luar Jawa mengingat selama ini biaya operasional listrik Luar Jawa, dengan semangat kesatuan, disubsidi oleh penghasilan listrik di Jawa yang mencapai 80% dari total penghasilan PLN. Bila dipecah, subsidi silang semacam ini tentu tidak bisa lagi dilakukan. Ujungnya, harga listrik luar Jawa akan naik berkali lipat. Penilaian semacam ini secara tegas disebutkan dalam konsideran Mahkamah Konstitusi untuk menolak unbundling horizontal. Disebut pula, bila unbundling itu dilakukan Pemda di luar Jawa secara umum akan mengalami defisit antara Rp 300 milyar hingga Rp 1,5 triliun per tahun.
Dari uraian singkat di atas, jelas sekali besarnya bahaya yang akan timbul bila RUU Kelistrikan tersebut benar-benar disahkan oleh DPR. Bila RUU itu disahkan, pertanyaannya mengapa keputusan yang akan menghancurkan PLN dan akan sangat merugikan rakyat itu justru dibuat oleh DPR yang notabene adalah wakil rakyat? Jadi, untuk siapa sebenarnya DPR ini bekerja?
PLN sekarang ini sesungguhnya terbentuk dari nasionalisasi terhadap sejumlah perusahaan listrik asing sepeti OGEM, ANIEM, GEBEO dan lain-lain yang saat itu dalam kondisi unbundling (terpecah-pecah) kemudian disatukan (bundling) ke dalam perusahaan listrik dan gas negara (PLGN). Bundling (penyatuan) sejumlah perusahaan listrik swasta waktu itu dilakukan agar penyediaan listrik bisa lebih efisien dan mencegah agar listrik tidak hanya dinikmati oleh orang kaya saja. Maka aneh sekali bila setelah sekian lama PLN, yang dalam kondisi bundling, mampu menjalankan fungsinya sebagai perusahaan yang menyediakan listrik untuk rakyat sebagai bagian dari public service obligation (PSO), tiba-tiba sekarang mau dipecah-pecah lagi yang justru bakal merugikan rakyat dan negara?
Setelah ditelusuri, ternyata rencana unbundling ini merupakan bagian dari kesepakatan pemerintah Indonesia dengan IMF sebagaimana tersebut pada poin 20 dalam Letter of Intent (LOI) dan ditandangani oleh Presiden Soeharto pada bulan Januari 1998. Poin ini kemudian ditegaskan lagi dalam Buku Putih Departemen Pertambangan dan Energi yang dibuat pada bulan Agustus 1998. Dalam buku putih itu, disebutkan bahwa liberalisasi sektor ketenagalistrikan dilakukan melalui tahapan unbundling, profitisasi dan privatisasi. Sehingga dapat dipastikan bahwa undbundling yang akan dimungkin melalui RUU Kelistrikan yang akan disahkan ini suatu saat akan sampai pada tahap divestasi/penjualan aset negara karena memang itulah yang diminta negara donor terkait dengan pengembalian utang negara.
Maka, pertanyaannya adalah untuk apa DPR dan pemerintah melakukan unbundling terhadap PLN bila itu terbukti bakal merugikan rakyat dan negara? Nyatalah bahwa keputusan itu tidak lain dibuat sepenuhnya, kecuali mengabdi kepada kepentingan negara penjajah yang saat ini tengah menyebarkan virus liberalisme di segala bidang, terutama di bidang ekonomi, lebih khusus lagi dalam bidang pengelolaan SDE (sumber daya energi) demi kepentingan perusahaan energi asing untuk menguasai sektor kelistrikan. Pandangan Kapitalis menyatakan pemerintah memang hanya menjadi regulator dari pasar bebas sebagaimana dianjurkan oleh Adam Smith. Jika kelistrikan dipaksakan mengikuti pasar bebas, maka akan kembali ke zaman Aniem, Ogem dan Gebeo dimana hanya orang mampu saja yang akan bisa menikmati listrik. Sementara rakyat banyak akan kembali ke jaman penjajahan.
Karena itu, Hizbut Tahrir Indonesia dengan tegas menyatakan:
1. Menolak pengesahan RUU Kelistrikan. Karena, RUU tersebut jelas-jelas memuat gagasan unbundling dan privatisasi yang pasti akan menghancurkan PLN dan akhirnya akan merugikan rakyat dan negara. HTI mengingatkan, kasus PLN hanyalah satu contoh tentang bagaimana penjajahan global bekerja dan bagaimana dalam setiap langkah-langkahnya selalu ditopang oleh para komprador yang tidak lain adalah orang Indonesia juga. Penjajahan global akan terus bekerja hingga seluruh kekayaan negeri ini dikuasai. Dengan kesadaran itu, mestinya kita secara konsisten menolak segala bentuk Liberalisme, Kapitalisme dan Sekularisme.
2. Di sinilah relevansi yang sangat nyata dari seruan Selamatkan Indonesia dengan Syariah karena justru syariah lah satu-satunya yang mampu mengatur negeri ini dengan baik dan benar. Dalam pandangan syariah, energi (listrik, gas, batubara dan lainnya) merupakan milik rakyat. Hanya negaralah yang berhak mengelola sumber daya energi yang dilakukan untuk kesejahteraan rakyat. Menyerahkan kepada swasta apalagi swasta asing, termasuk rencana unbundling dan privatisasi PLN, jelas bertentangan dengan syariah. Karenanya harus ditolak. Dengan demikian, harus dinyatakan, bahwa syariahlah yang terbukti bisa membebaskan negeri ini dari penjajahan global.
Wassalam,
Jurubicara Hizbut Tahrir Indonesia
Muhammad Ismail Yusanto
Hp: 0811119796 Email: Ismaily@telkom.net
TERAPKAN SYARIAH ISLAM….SEGERA !
YAA ALLAH TOLONGLAH KAMI, AMIEN
astaghfirullah huh… sesak dada, pemerintah terus saja menyengsarakan rakyat. Semoga semakin menyadarkan umat akan kbusukan sistem yg kini ada
RUUnya dah diundangkan tuh…
kira2 sapha yg diuntungkan???
anggota dewan dr partai. partai yg pilih umat. umat di khianati anggota dewan.
yg salah siapa? umat apa anggota dewan.umat salah dlm memilih sistem.atau mmang d kndisikan u slah pilih. hi umat… jng slh pilih! pilihlah khilah n syariah agar kau jd umat pilihan…
Ayo DPR dengar rakyat yang memilihmu !!!!!!
knp kerjanya kok menyengsarakan rakyat terus? banyak kasus …
apakah belum ada yang dapat menyadarkannya? apakah sengaja tidak mendengar pekikan peringatan dan nasehat dibarengi kalimat takbir dari kami rakyat jelata yang berdemo kemarin …
Ya Alloh … berikanlah keistiqomahan kepada kami dalam menyambut pertolonganmu untuk terus berdakwah demi tegaknya syariah dan khilafah …Amiin
Banyak makelar politik di DPR, penjual harta ummat demi keuntungan pribadi, menumpuk kekayaan dari profesi pengkhianat sebagai penjual keputusan dan Undang-Undang yang akan menyengsarakan rakyat. Wakil rakyat, tapi jadi antek asing demi dollar!
Hubud Dunya wa karohyatul maut, wahn, wahn, wahn, Na’uzubillah tsuma Na’uzubillahi minzdalik. amit amit jabang bayi katanya wakil umat kok gak mbela umat, inilah akhir jaman yang di gambarkan Baginda Rasululloh SAW tentang berita akhir jaman ” Nanti akan ada sekelompok orang di akhir jaman yang akan menghancurkan kaum Muslimin, siapa mereka ya Rasululloh? 1. ahli ibadah yang bodoh ( sholat rajin korupsi rajin, puasa rajin main serong getol, haji rajin manipulasi data kerjaanya, mereka tidak paham ilmu islam, Sholat terus maksiat jalan = STMJ) 2.al ulama Fajir gelar KH,Syieh, Habib, Ajengan, Tengku tapi otaknya Amerikaisme dan sangat bertentangan dengan ajaran islam, maka ketika mereka menjadi wakil wakil kalian dan kalian pilih mereka hanya melihat gelar, sosok, dan ritualnya maka menyellah skarang ketika mereka tidak membela kalian….Sudahlah mari kita sudahi saja jaman jahiliyah ini, tidak usah sungkan-sungkan untuk mengikuti kebenaran ini dengan bersama-sama berjalan beriringan untuk menegakan Syariat islam melalui methode Khilafah ‘ala minhajin Nubuwah.
DPR = Dewan Penyengsara Rakyat………….
Para anggota dewan yg terhormat..
Kenapap engkau slalu membuat kami.. Slalu menderita.. Karena ulah kalian..
Kita 1 instansi.. Saya mengerti.. Tpi jngan begitu.. Tidak pernahkah di didik bwt bela negara..
Emang mafia terhormat.