Pertanyaan:
Bolehkah berargumentasi menggunakan hisab astronomis terhadap waktu-waktu puasa dan berbuka sebagaimana berargumentasi menggunakan hisab astronomis terhadap masalah waktu-waktu shalat?
Jawab:
Allah SWT menuntut kita untuk beribadah menyembah-Nya sebagaimana yang diminta oleh-Nya. Jika kita beribadah dengan selain yang diminta maka kita telah berbuat buruk meskipun kita beranggapan kita sedang berbuat baik.
Allah SWT meminta kita untuk berpuasa dan berbuka karena rukyat hilal. Allah SWT menjadikan rukyat sebagai sebab puasa dan berbuka
«صُوْمُوْا لِرُؤْيَتِهِ وَأَفْطِرُوْا لِرُؤْيَتِهِ»
Berpuasalah kamu karena melihat hilal (ru’yat al-hilal) dan berbukalah kamu karena melihatnya
Jika kita melihat hilal Ramadhan maka kita berpuasa dan jika kita melihat hilal Syabab kita pun berbuka.
Jika kita tidak melihat hilal syawal karena misalnya tertutup mendung, maka kita genapkan puasa hingga meskipun hilal itu secara riil sudah ada; akan tetapi kita tidak melihatnya dikarenakan adanya sesuatu yang menghalangi rukyat itu. Artinya kita tidak berpuasa dan berbuka karena datangnya awal bulan secara hakiki. Hadis yang ada secara jelas menyatakan hal itu:
«فَإِنْ أُغْمِيَ عَلَيْكُمْ فَأَكْمِلُوْا عِدَّةَ شَعْبَانَ»
Jika kalian terhalang mendung (untuk melihat hilal) maka genapkanlah hitungan Sya’ban
Allah SWT tidak membebani kita untuk beribadah menyembahnya dengan selain yang diminta. Misalnya, seandainya hisab mengatakan secara pasti bahwa besok Ramadhan –dan sekarang hisab astronomis bisa menetapkan posisi-posisi bulan sejak kelahiran bulan sampai menjadi bulan purnama kemudian mengecil kembali dengan hitungan dalam detik- tetapi kita tidak melihat hilal karena misalnya tertutup mendung, maka orang yang berpuasa berdosa, perlu diketahui bahwa Ramadhan secara hakiki telah mulai. Dia berdosa karena hilal tidak terlihat (tetapi ia berpuasa). Yang wajib dalam kondisi tersebut adalah menggenapkan Sya’ban 30 hari kemudian esoknya baru berpuasa. Maka orang yang berpuasa berdasarkan hakikat Ramadhan dalam kondisi ini dia berdosa karena dia menyalahi yang diminta. Dan sebaliknya orang yang menggenapkan hitungan Sya’ban sehingga ia tidak berpuasa meski hilal secara riil sudah ada akan tetapi tertutup mendung sehingga tidak terlihat, maka ia mendapatkan pahala karena mengikuti hadits.
Dari sini jelaslah bahwa kita tidak boleh berpuasa dan berbuka karena hakikat bulan, tetapi karena melihat hilal (ru’yat hilal). Maka jika kita melihat hilal kita berpuasa dan jika kita tidak melihatnya maka kita tidak berpuasa hingga meskipun bulan secara riil menurut hisab telah mulai.
Jika datang beberapa orang saksi yang menyampaikan kesaksian mereka melihat (ru’yat) maka perlakuan terhadap mereka itu seperti perlakuan terhadap suatu kesaksian. Jika orang yang bersaksi itu seorang muslim dan bukan orang fasik maka kesaksiannya diterima. Jika tampak bahwa orang yang memberikan kesaksian itu non muslim dan tidak adil yaitu dia seorang yang fasik maka kesaksiannya tidak diterima.
Penetapan kefasikan seorang saksi dilakukan dengan bukti-bukti syar’iy, bukan dengan hisab astronomis. Yaitu hisab astronomis tidak bisa dijadikan hujah atasnya. Jadi tidak bisa Anda katakan bahwa kelahiran bulan baru beberapa saat yang lalu sehingga tidak (mungkin) terlihat …– Sudah diketahui bersama bahwa ada perbedaan diantara ahli astronomis tentang berapa jam setelah kelahiran bulan hilal mungkin dilihat–. Jadi argumentasi hisab astronomis tidak bisa digunakan terhadap orang yang memberikan kesaksian itu. Akan tetapi orang tersebut bisa diajak diskusi dan ditegaskan penglihatannya dan dia ditanya dimana hilal itu, adakah orang lain yang juga melihat, begitulah. Kemudian kesaksiannya diterima atau ditolak berdasarkan asas seperti itu.
Siapa yang mendalami nas-nas yang dinyatakan dalam masalah puasa, ia akan mendapati bahwa nas-nas itu berbeda dengan nas-nas yang dinyatakan dalam masalah shalat. Puasa dan berbuka telah dikaitkan dengan rukyat (melihat hilal).
« صُوْمُوْا لِرُؤْيَتِهِ وَأَفْطِرُوْا لِرُؤْيَتِهِ »
Berpuasalah kami karena melihat hilal (ru’yat al-hilal) dan berbukalah kamu karena melihatnya
فَمَنْ شَهِدَ مِنْكُمُ الشَّهْرَ فَلْيَصُمْهُ
Karena itu, barangsiapa di antara kamu hadir (di negeri tempat tinggalnya) di bulan itu, maka hendaklah ia berpuasa pada bulan itu (QS al-Baqarah [2]:185)
Jadi rukyat adalah hukum.
Sedangkan dalam masalah shalat, nas-nas syara’ telah mengaitkan shalat dengan waktu.
أَقِمِ الصَّلَاةَ لِدُلُوكِ الشَّمْسِ …
Dirikanlah shalat dari sesudah matahari tergelincir … (QS al-Isra’ [17]: 78)
« إِذَا زَالَتْ الشَّمْسُ فَصَلُّوْا»
Jika matahari telah tergelincir maka shalatlah kalian
Jadi shalat disandarkan pada waktu. Maka dengan wasilah apapun Anda bisa menetakan waktu itu, Anda boleh menunaikan shalat. Jika Anda melihat matahari untuk mengetahui waktu tergelincirnya atau Anda melihat bayangan untuk mengetahui bayangan sesuatu itu sama atau lebih panjang sebagaimana yang dinyatakan didalam hadis-hadis tentang waktu-waktu shalat. Jika Anda melakukan itu dan Anda bisa menetapkan waktu shalat, maka shalat Anda sah. Jika Anda tidak melakukannya tetapi Anda menggunakan hisab astronomis sehingga Anda mengetahui waktu tergelincir matahari adalah jam sekian lalu Anda melihat arloji Anda tanpa keluar melihat matahari atau bayangan benda, maka shalat Anda juga sah. Artinya, waktu itu bisa dicapai (ditetapkan) menggunakan wasilah apapun. Kenapa? Karena Allah SWT menuntut Anda agar menunaikan shalat karena masuknya waktu dan menyerahkan kepada Anda untuk menetapkan masuknya waktu itu tanpa ditentukan tatacara penetapannya. Sedangkan puasa, Anda dituntut untuk berpuasa dengan rukyat dan untuk Anda telah ditentukan sebab, bahkan lebih dari itu nas berkata kepada Anda “Jika rukyat tertutup mendung sehingga Anda tidak bisa melihat hilal, maka jangan berpuasa hingga meskipun Hilal itu ada di balik mendung dan Anda merasa yakin eksistensi hilal itu menggunakan hisab astronomis.”
Sesungguhnya Allah SWT adalah pencipta alam semesta ini. Dia lah yang mengajarkan kepada manusia apa yang tidak diketahui manusia. Pengetahuan tentang pergerakan benda-benda langit dan detil-detilnya adalah karunia Allah SWT kepada manusia. Akan tetapi Allah SWT tidak menuntut kita agar bersandar kepada hisab astronomis untuk berpuasa, akan tetapi justru menuntut agar kita bersandar kepada rukyat. Maka kita beribadah menyembah Allah SWT sebagaimana yang dituntut dan kita tidak menyembah Allah SWT dengan apapun yang tidak dituntut dari kita.
Demikianlah, hanya rukyat sajalah hukum dalam masalah puasa dan berbuka, bukan hisab astronomis. Berdasarkan hal itu, kami katakan ketidakbolehan hisab astronomis dijadikan sandaran dalam masalah puasa dan berbuka. Akan tetapi masalah puasa dan berbuka itu hanya berdasarkan rukyat saja karena rukyat itulah yang dinyatakan di dalam nas-nas yang ada dalam masalah tersebut.
2 Syawal 1424 H
25 November 2003 M
(sumber : al maktab al I’lami li Hizb at Tahrir)
Salam,
Terjemahan Quran dalam artikel ini, yang berbunyi; “Karena itu, barangsiapa di antara kamu hadir (di negeri tempat tinggalnya) di bulan itu, maka hendaklah ia berpuasa pada bulan itu (QS al-Baqarah [2]:185)”, saya rasa adalah keliru.
Terjemahan yang sebenarnya adalah; ” Karena itu, barangsiapa di antara kamu menyaksikan bulan itu, maka hendaklah ia berpuasa.”
Wallahu’alam.
ya memang begitu kan itu termasuk ibadah mabdhoh tidak sewajarnya kita kaum muslimin berbeda pendapat. ini lah karena tidak ada kepemimpinan kaum muslimin klu ada pasti masalah seperti itu telah diatasi, semoga Allah SWT memberikan pemimpin bagi kaum muslimin dengan menjalankan syari’atNya
@ Fikrul : Ana sependapat dengan antum. Allohu a’lam bi ash-showab wa hua a’lamu bi murodih
pada paragraf 7 terdapat kalimat: Jika kita melihat hilal Ramadhan maka kita berpuasa dan jika kita melihat hilal Syabab kita pun berbuka.
kayaknya ada kesalahan penulisan kata “hILAL SYABAB” mungkin yg benar adalah “hilal SYAWAL”
wallahu a’lam