JAKARTA–Tiga anggota sementara pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang baru dilantik di Istana Negara, Jakarta, Selasa, berjanji untuk kebal dari intervensi pihak mana pun.Usai pelantikan, salah satu anggota sementara pimpinan KPK Tumpak Hatorangan Panggabean, menyampaikan jaminan tidak mempan diintervensi sesuai sumpah jabatan bahwa mereka dalam melaksanakan tugas dan wewenang tetap memegang prinsip sesuai dengan yang diatur dalam UU No 30 Tahun 2002 tentang KPK.”Salah satu dari sumpah itu bahwa kita tetap tidak akan mau diintervensi oleh apa pun, itu jaminan dari kami, tekad kami, dan tentunya juga dalam melaksanakan tugas dan wewenang KPK,” ujarnya.
Sesuai UU KPK, Tumpak menjelaskan, pimpinan KPK akan bekerja sesuai dengan prinsip kepastian hukum, kepentingan umum, transparansi, akuntabilitas, dan proporsionalitas.”Tentunya itu yang akan kami laksanakan, pegangan kami dalam melaksanakan tugas dan wewenang,” ujarnya.
Sedangkan anggota sementara pimpinan KPK lainnya, Mas Ahmad Santosa, mengatakan ingin memulihkan kepercayaan publik kepada KPK sebagai prioritas.”Yang pertama adalah memulihkan kepercayaan publik. Kedua adalah membangkitkan kembali semangat teman-teman di KPK. Ketiga saya kira lebih kepada membangun sinergi, koordinasi dengan para penegak hukum lainnya terutama polisi dan kejaksaan serta memobilisasi dukungan politik dari eksekutif dan legislatif,” tuturnya.
Sebagai orang luar KPK, Ahmad Santosa mengaku tidak akan mengalami hambatan psikologis untuk langsung bekerja di KPK.”Saya biasa saja. Saya tidak merasa asing dan gamang karena saya merasa bahwa KPK adalah bagian dari rumah saya juga,” ujarnya.
Sedangkan Waluyo sebagai mantan Direktur Pencegahan KPK mengaku langsung bisa bekerja setelah bertemu dengan dua pimpinan KPK lainnya, M Jasin dan Hariyono Umar, untuk mengetahui masalah yang tengah dihadapi oleh KPK.
Namun, tidak satu pun dari tiga anggota sementara pimpinan KPK itu yang bisa memberikan janji untuk mempercepat penanganan kasus-kasus korupsi yang menarik perhatian publik.Ketiganya memberi pernyataan sejenis bahwa mereka perlu mengetahui terlebih dahulu kasus yang ditangani KPK satu per satu untuk mempelajari masalah teknis kasus tersebut.
Setelah dilantik, tiga anggota sementara pimpinan KPK langsung menggelar rapat dengan dua pimpinan KPK lainnya di Gedung KPK. Pada Rabu 7 Oktober 2009, mereka kembali mengelar rapat guna memilih Ketua KPK di antara lima pimpinan KPK yang ada. (Republika online, 7/10/2009)