JAKARTA–Hilangnya ayat 2 pasal 113 dalam UU Kesehatan yang mengatur zat adiktif seperti tembakau disinyalir akibat adanya pesanan sponsor dari luar parlemen. Pimpinan DPR periode lalu dan sekjen DPR harus mempertanggungjawabkan hilangnya ayat yang merupakan peringatan bagi industri rokok ini.
Mantan sekjen DPP Partai Golkar, Iskandar Mandji, mengatakan hilangnya ayat tembakau bukan karena kesalahan teknis semata. Kesalahan ini pun tak dapat dimaafkan begitu saja dengan memperbaiki kembali ayat tersebut dalam UU Kesehatan. ”Ini sangat fatal,” kecamnya sebelum menemui Wakil Presiden Jusuf Kalla di Kantor Wapres di Jakarta, Rabu (14/10).
Kejadian ini, lanjut fungsionaris PG ini, sangat merugikan karena dapat merusak wibawa UU. Dia curiga hilangnya ayat tembakau yang sudah disahkan pleno DPR ini lantaran ada pesanan sponsor dari luar parlemen. ”Tidak bisa dikatakann kesalahan manual biasa yang terjadi di DPR,” kritiknya.
Dengan alasan itu, Iskandar mendesak agar kasus ini diusut sampai tuntas. Pelaku yang sengaja menghilangkah ayat itu harus bertanggung jawab. Dia menilai kesalahannya tidak berada di tangan pansus karena UU itu sudah diketahui pleno DPR. ”Pimpinan (DPR lalu) dan Sekjen DPR harus bertanggung jawab,” desaknya. (Republika online, 15/10/2009)
itulah kalau hukum buatan manusia jadi kalau mau merubah atau bahkan mengganti skehendak mereka