Himpunan Ulama Daya Aceh (HUDA) meminta tokoh agama di luar Aceh tidak mencampuri apa-apa yang sudah diputuskan DPRA dan Pemerintah Aceh
Himpunan Ulama Dayah Aceh (HUDA) mengemukakan, kelompok masyarakat yang berada di luar daerah Aceh, sebaiknya tidak perlu mencampuri masalah syariat Islam di daerah itu dan serahkan sepenuhnya kepada ulama setempat.
“Saya kira kelompok yang berada di luar Aceh tidak perlu mencampuri masalah syariat Islam di Aceh, karena semua qanun (perda-red) yang telah dibuat hanya berlaku untuk rakyat di daerah ini,” kata Sekretaris Himpunan Ulama Dayah Aceh (HUDA), Tgk Faisal Aly di Banda Aceh, kemarin.
Pernyataan ini disampaikan untuk menanggapi pernyataan Konferensi Nasional Lintas Agama (Indonesian Conference on Religion and Peace/ICRP) yang menolak qanun jinayat, karena dianggap tidak sesuai dengan amanat undang-undang yang berlaku.
Bahkan, ICRP mendesak pemerintah untuk mengajukan uji materiil (judical review) atas qanun Aceh yang mengatur tentang hukum jinayat. Qanun tersebut disahkan DPR Aceh 15 September 2009.
Faisal Aly menyatakan, qanun tersebut tidak berlaku secara nasional, tapi hanya khusus diterapkan untuk masyarakat Aceh.
“Jadi, untuk umat Islam di luar Aceh tidak berlaku qanun tersebut. Untuk itu, tokoh-tokoh agama dan masyarakat yang di luar Aceh tidak perlu mencampuri apa-apa yang sudah diputuskan DPRA dan Pemerintah Aceh,” katanya.
Ia juga mengharapkan agar pemerintah pusat tidak terlalu jauh mencampuri apa-apa yang telah diputuskan oleh rakyat Aceh, khususnya menyangkut dengan syariat Islam.
Menurut dia, qanun-qanun yang dibuat tersebut berdasarkan Al-Quran dan hadis yang merupakan pedoman bagi umat Islam.
Selain menolak Qanun Jinayat, belum lama ini ICRP juga meminta pemerintah mencabut perda-perda bernuansa syariah karena dinilai inskontitusional dan bertentangan dengan Pancasila serta Undang-Undang Dasar 1945.
Sebagaimana diketahui, ICRP adalah lembaga berhaluan liberal yang dipimpin Prof. Dr. Siti Musdah Mulia. [www.hidayatullah.com]
kami umat islam di aceh mendukung penerapan aturan Allah dalam segala lini kehidupan, walaupun baru dalam tataran qanun jinayat di aceh, smoga syariat Allah bisa kembali tegak dari sabang (Aceh) Sampai Moroko (Afrika)..
Bu Musdah, anda telah mendustakan agama dengan menggugat perda-perda berbau Syariah! Anda tidak lebih seorang munafik yang menjadi penjilat kafir kapitalis Amerika.