MUI: Umat Islam Harus Proaktif Soal Halal-Haram

JAKARTA–Menanggapi maraknya rumah makan ataupun restoran yang menjual makanan nonhalal, Ketua Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI), KH Ma’ruf Amin mengatakan, memang tidak ada hukum tertulis yang mewajibkan mereka mencantumkan dengan jelas spesifikasi produk yang mereka jual. Ma’ruf mengimbau, umat Islam sebaiknya kritis meneliti kehalalan suatu produk sebelum mengonsumsinya.

“Masyarakat kita kan heterogen, jadi orang Islamnya yang harus proaktif dalam menyeleksi makanan yang akan dikonsumsi. Sebelum membeli makanan, sebaiknya dilihat dahulu apakah penjualnya mencantumkan label halal,” kata Ma’ruf, Kamis (22/10).

Perihal keberadaan penjual makanan non halal yang berbaur dengan makanan halal, Ma’ruf menekankan, yang terpenting jangan sampai tercampur antara produk yang halal dan haram. “Karenanya, harus diperhatikan mengenai mekanisme pengantaran pasokan, pembuangan limbah, hingga sanitasinya,” tutur Ma’ruf.

Menurut Ma’ruf, sebenarnya tidak ada batasan minimum usaha rumah makan atau restoran yang wajib mencantumkan label halal yang disertifikasi LPPOM MUI. Ma’ruf menjelaskan, mulai dari rumah makan berskala kecil pun sebaiknya memiliki jaminan halal demi kenyamanan konsumennya. Namun, Ma’ruf memaklumi bila ada rumah makan yang selevel usaha rumahan lantas tidak menggunakan sertifikasi LPPOM. “Yang penting umat Islam hendaknya berhati-hati dan menghindari produk yang diragukan kehalalannya,” tukas Ma’ruf. (republika online, 22/10/2009)

2 comments

  1. sebenarnya yang lebih mengetahui akar segala kemaksiatan diterapkanya demokrasi oleh negara ialah MUI,dan MUI juga yang lebih tahu solusi terbaik untuk umat yaitu syariat dan khilafah islam,seharusnya MUI garda terdepan dalam memperjuangkanya.

  2. HALAL HARAM HARUS SESUAI SYARIAH, BUKAN SESUAI UANGNYA

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*