Kantor Penerangan Hizbut Tahrir di Irak
Rabu, 25 Syawal 1430 H / 14 Oktober 2009 M
Skandal Negara Yang Baru (Undang-Undang)
Kemarin, Selasa 13 Oktober 2009 diadakan rapat paripurna Parlemen Irak untuk meloloskan kesepakatan keamanan baru antara Irak dengan Inggris… Apa yang mereka inginkan telah sukses. Karena mayoritas suara anggota parlemen mendukung kesepakatan itu yang mencapai 138 suara… Sementara yang lainnya walk out karena menuduh ketua dan wakil pemimpin majlis, Khalid al-‘Athiyah, melakukan pelanggaran undang-undang, inkonstitusional dan ahistoris… Sebagaimana terdapat di dalam pernyataan juru bicara kelompok Shadr di dalam konferensi pers yang diselenggarakan, jauh dari aktivitas voting yang mensifatinya batil.
Adapun bagian kecil yang tersingkap dari kesepakatan itu adalah izin untuk 100 tentara Inggris dengan perlengkapan lengkap mereka bersama awak sipil tetap berada di perairan pantai Arab untuk jangka waktu satu tahun penuh sejak tanggal disetujui. Disamping mereka diberi tugas melatih militer Irak tentang tatacara menjaga posisi-posisi itu!
Wahai Kaum Muslim di Irak:
Kejadian ini datang didalam rangkaian bukti kuat atas subordinasi pemerintah Irak yang diangkat oleh kafir agressor terhadap negeri Islam yang sudah lama ini. Dan juga bukti bahwa pemerintah Irak adalah alat yang taat di tangan Amerika dan Inggris, gembong teroris global. Kejadian ini datang untuk menggugurkan kedok dari berbagai kebohongan simbol “kawasan hijau” dan bualan bahwa mereka adalah penjaga tanah air dan nasionalisme. Dan bagi orang yang berakal hendaknya bertanya: apakah semua keributan ini terjadi demi 100 tentara yang negara hukum tidak mampu mengadakan pengganti mereka dari putera-puteranya sendiri?! Sungguh ini benar-benar menggelikan sekaligus menyedihkan atas kondisi orang yang menjual agama dan akhiratnya serta menyia-nyiakan jalannya untuk menyenangkan musuh-musuh dari umat yang mulia ini!
Wahai kaum muslim di Irak:
Perjanjian semial ini tidak akan pernah disetujui seandainya Anda memiliki negara yang tegak di atas akidah Islamiyah dan menjadikan syariah Islam sebagai sumber satu-satunya bagi proses juristik. Karena syara’ mengharamkan adanya jalan bagi orang-orang kafir untuk menguasai kaum mukmin. Allah SWT berfirman:
] وَلَن يَجْعَلَ اللّهُ لِلْكَافِرِينَ عَلَى الْمُؤْمِنِينَ سَبِيلاً [
dan Allah sekali-kali tidak akan memberi jalan kepada orang-orang kafir untuk memusnahkan orang-orang yang beriman. (QS an-Nisâ’ [4]: 141)
Umat tidak akan bebas dari apa yang menderanya kecuali jika bersatu di bawah Khilafah Rasyidah yang berjalan di atas manhaj kenabian. Dan pada hari itu akhir perjalanan mereka (para penguasa) adalah ke keranjang sampah sejarah.
] وَسَيَعْلَمُ الَّذِينَ ظَلَمُوا أَيَّ مُنقَلَبٍ يَنقَلِبُونَ [
Dan orang-orang yang zalim itu kelak akan mengetahui ke tempat mana mereka akan kembali. (QS asy-Syu’arâ’ [26]: 227)
Situs Kantor Penerangan: www.hizb-ut-tahrir.info
Email Kantor Penerangan di Irak: huti53@yahoo.com