Jakarta – Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan, Djoko Suyanto mengatakan dalam pembahasan di komisi yang membahas berkaitan politik, hukum dan keamanan mencuat dalam diskusi desk anti teror akan diaktifkan kembali. “Desk anti teroris di bawah kementerian polkam menuju arah proses penindakan kita coba angkat diskusi menjadi badan menampung seluruh elemen masyarakat,” kata Djoko dalam jumpa pers soal masukan di National Summit di Hotel Ritz Charlton, Jumat (30/10).
Dalam bahasan itu, kata dia, perlu adanya penajaman dalam Undang Undang nmomr 15 tahun 2003 tentang Terorisme. “Ada masukan rumusan itu dipertajam untuk memperkuat Undang Undang,” katanya. Dia mencontohkan, dalam soal penahanan tidak cukup menahan tersangka teroris, bagaimana berapa waktu padahal indikasi untuk kesitu ada. “Sehingga perlu kembali melibatkan penyidikan intelejen, terorisme tidak hanya ditangani oleh polisi,” katanya. Karena, kata dia, perlu juga diketahui akar, chief logistik dan otaknya dimana.
Dia memaparkan, perlunya keterlibatan sejumlah komponen masyarakat. “Sehingga perlu keterlibatan BIN, ulama, mahasiswa, dan capacity building dalam penangan harus ditingkatkan. Perlu ada pelatihan dan metode yg harus dipikirkan,” katanya.
Ditanya soal kekhawatirkan akan muncul komando penangnggulangan keamanan dan ketertiban, Djoko menampik hal itu. “Selama saya menjadi menkopolhukam. Hal itu tidak akan terjadi,” katanya.
Menteri Pertahanan Purnomo Yusgiantoro mengatakan, belum ada rencana pembentukan badan tersebut. Menurut dia, departemen pertahanan masih fokus pada evaluasi Undang Undang terrisme. “Tapi semua akan dikaji oleh Menko Polkam,” katanya. (tempointeraktif.com, 30/10/2009)
Ini adalah sebuah bentuk ketakutan terhadap Islam…seharusnya yang kita usut adalah teror yang dilakukan negara-pemerintahan kita terhadap rakyat, buktinya : 1. Dari Sabang – Merauke sumber daya alam yang seharusnya menurut UUD 45 dikelolah oleh negara untuk rakyat ternyata tidak dilaksanakan sehingga kesejahteraan rakyat indonesia secara status sosial terlalu jauh (yg kaya menjadi kaya – yg miskin tambah miskin) dan SDA Indonesia telah dijual ke pihak asing dengan mudahnya sehingga munculnya gerakan separatisme 2. Negara telah melakukan teror dari sisi hukum bahwasanya orang yang berkuasa dan beruang mempunyai kekuatan – kekebalan hukum (masih tebang pilih), 3. Negara telah melakukan teror secara budaya, bahwasanya negara telah memberikan kebebasan terhadap negara asing masuk dengan mudah mebawa budaya sehingga generasi muda terancam dari sisi akhlaq nya, dll
Inilah seharusnya diusut terlebih dahulu bahwasanya negara telah melakukan teror – meresahkan rakyatnya
Ya Alla sekiranya war on terorism adalah war on islam dan umatnya,Ya Allah hancur leburkan musuhMU,nusuh NabiMU, musuh deenMU dan musuh umat nabiMU.hancurkan kekuasanya,berilah kemenangan umatMU yang sedang berjuang membela deenMU dan berilah hidayat dan taupik ahlul kuat untuk menyongsong kemenangan islam ,hanya kepadaMU lah kami meminta pertolongan .!!!amien ya Rbbl almien.