Kantor berita Interfax pada hari Jum’at (30/10) memberitakan bahwa Mahkamah Agung di Tatarstan memvonis 12 anggota Hizbut Tahrir—cabang Kazan.
Menurut pernyataan pers yang dikeluarkan oleh pihak pengadilan, bahwa tujuh orang—satu orang dari Tajikistan, dan yang enam orang dari Rusia—telah divonis hukuman penjara dengan masa tahanan yang berbeda mulai dari empat sampai delapan tahun.
Di samping itu, juga ada empat warga Kazan yang divonis hukuman penjara dengan masa berkisar antara tiga setengah tahun sampai lima tahun, namun eksekusinya masih ditangguhkan.
Sementara satu orang dibebaskan dari tuduhan karena tidak ditemukannya cukup bukti yang kuat untuk memvonisnya. (pal.tahrir.info, 31/10/2009)