Pengadilan tertinggi Kuwait memutuskan pada hari Rabu (28/10) bahwa para anggota parlemen perempuan tidak diwajibkan oleh hukum untuk mengenakan jilbab. Mahkamah Konstitusi menolak sebuah kasus yang diajukan oleh seorang pemilih yang menyatakan bahwa dua dari empat perempuan yang terpilih di parlemen pada bulan Mei – Rola Dashti dan Aseel al-awadhi – tidak bisa menjadi anggota legislatif karena mereka tidak mematuhi aturan berpakaian Islam.
Dua anggota parlemen terpilih lainnya mengenakan jilbab, dan sepenuhnya tertutup. Pengadilan memutuskan bahwa penggunaan pasal itu itu tidak dipahami dengan baik atau tidak juga “khusus” untuk tata cara berpakaian, dan menekankan bahwa konstitusi Negara tahun 1962 menjamin kebebasan pribadi dan kebebasan beragama. Kelima anggota majlis hakim mengatakan bahwa ajaran Syariah harus disahkan terlebih dulu sebagai undang-undang sebelum aturan syariah menjadi wajib. (Khilafah.com, 3/11/2009)
ass wr wb,saya belum lama tahu tentang HTI,tapi menurut hati nurani saya mendukung setiap langkah HTI.wss wr wb