Kejagung Bersikukuh Bailout Bank Century Tak Melanggar Hukum

JakartaKejaksaan Agung tetap menyatakan tidak adanya kegiatan melawan hukum dalam bailout tersebut. Padahal Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam audit awalnya melihat adanya indikasi pelanggaran pidana dalam proses penyelamatan atau bailout Bank Century (sekarang Bank Mutiara) sebesar Rp 6,7 triliun.

Demikian disampaikan oleh Jaksa Agung Hendarman Supandji dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR RI di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (9/11/2009).

“Berdasarkan kajian yang kami dapat, Bank Century adalah bank gagal dan berdampak sistemik sehingga Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) memutuskan untuk mengucurkan dana Rp 6,7 triliun, dan kami belum menemukan adanya kegiatan melawan hukum karena ini adalah upaya pengamanan dari krisis keuangan,” tuturnya.

Hasil laporan sementara audit investigasi BPK terhadap Bank Century mengindikasikan adanya oknum di tingkat pengawasan Bank Indonesia (BI) yang melakukan pelanggaran dalam proses bailout  atau penyelamatan Bank Century.

Dalam pemeriksaan awalnya, BPK menemukan pelanggaran aturan prudential yang dilakukan oleh Bank Century secara terus menerus selama sejak bank itu didirikan hingga diambil alih oleh LPS pada November 2008.

Kejagung juga menargetkan menyelesaikan kasus Bank Century pada akhir Januari 2010. Untuk menyelidiki kasus itu, Kejagung telah memeriksa 15 saksi dari Bank Indonesia (BI) dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).

“Penanganan kasus tersebut masuk dalam program kerja 100 hari Kejaksaan RI yang harus selesai pada akhir bulan Januari 2010,” jelas Hendarman.

Selain 15 orang saksi dari BI dan LPS yang telah diperiksa, Kejagung juga akan memeriksa saksi-saksi lainnya, mulai dari manajemen Bank Century yang baru, Dapartemen Keuangan, PPATK, dan BPK. Kejagung juga akan melacak asset-aset yang diduga ditempatkan atau dilarikan ke luar negeri oleh 2 tersangka.

Dua tersangka yang dimaksud adalah Hesham Al Waraaq (pemegang saham pengendali) dan Rafat Al Rizvi (pemegang saham mayoritas). Wilayah yang menjadi sasaran Kejagung untuk melacak asset-aset itu adalah London, Hongkong, Swiss, Singapura, dan Uni Emirat Arab.

Hendarman menambahkan, terkait pernyataan Kejagung yang mengatakan belum ditemukan perbuatan melawan hukum dalam kasus Bank Century, hal itu lantaran baik penetapan maupun keputusan untuk bailout merupakan upaya menangani krisis keuangan.

Jika tidak dilakukan, sebagai bank gagal Bank Century akan berdampak secara sistemik dan mempengaruhi bank-bank lain. Hal itu telah sesuai dengan UU No 24/2004 tentang LPS dan Perpu No 4/2008 tentang JPSK. (detikNews, 9/11/2009)

3 comments

  1. ya iyalah….ngak melanggar hukum masalahnya RI-1nya dan RI-2nya…ikut tandatangan…..kan harus loyal kepada Boss…tunjukkan bakti yang ngak baik..bukan tolong menolong dalam ketakwaan dan kebaikkan dan amar ma’ruf nahi munkar…malah kebalikkannya…pantasan Indonesia ngak maju2 plus kagak dapat ridho dr Allah swt.

  2. kita kan orang indonesia truss buat yang di seluruh dunia yang ngaku muslim WOOiiii,… truss kebanyakan kita kan orang muslim,… truss kenapa sih aturan hidup ini kita tidak merujuk totalitas saja dengan Al-Qur’an dan Sunnah!!
    sok bikinan sendiri,..

    Pada TELMI (telat mikir) kali Yaa..

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*