Tim Delapan menengarai adanya indikasi kuat mafia peradilan di balik rekomendasi perlindungan Anggoro Widjojo, tersangka kasus korupsi pengadaan sistem komunikasi dan radio terpadu di Departemen Kehutanan. Rekomendasi tersebut diduga berasal dari pihak Kepolisian RI yang disampaikan kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
“Yang mau saya katakan adalah bahwa sangat mungkin dibalik ini kita melihat bayangan markus (mafia kasus). Mafia-mafia hukum yang kita ingin berantas,” tegas anggota Tim Delapan Todung Mulya Lubis kepada pers seusai mendengar keterangan dari tim LPSK di Gedung Dewan Pertimbangan Presiden, Jakarta, Selasa (10/11).
Tim LPSK yang hadir diantaranya Ketua LPSK Abdul Haris Semendawai dan lima orang komisioner LPSK termasuk Ketut Sudiharsa.
Perlindungan terhadap Anggoro yang dilakukan LPSK terungkap dalam rekaman pembicaraan telepon antara Ketut Sudiharsa dengan Anggodo Widjojo, adik Anggoro. Dalam rekaman itu disebut-sebut ada hadiah mobil untuk Ketut karena mempermudah perlindungan kepada Anggoro.
“Ini lembaga yang kita ingin tanya karena nama LPSK ini disebut-sebut dalam pembicaraan rekaman di MK. Sejauhmana LPSK betul-betul terlibat dalam kasus yang menyangkut Anggodo yang sepertinya menguasai cukup banyak hubungan-hubungan yang ditengarai berkaitan dengan kasus dugaan rekayasa kriminalisasi terhadap pimpinan KPK,” cetus Todung.
Namun, Todung mengaku tidak menanyakan perihal hadiah mobil tersebut.
Setelah mendengar keterangan dari LPSK, Tim Delapan semakin yakin adanya indikasi kuat mafia peradilan karena rekomendasi perlindungan terhadap Anggoro berasal dari Polri.
“Kami sudah mendapatkan gambaran yang cukup lengkap bahwa sebetulnya kasus Bibit dan Chandra memang kasus yang cukup melibatkan dan menarik perhatian lembaga-lembaga negara yang lain. Kita memang punya tanda tanya kenapa cukup banyak minat dan interest terhadap LPSK ini, terhadap perlindungan saksi, malah kita juga mempertanyakan kok ada inisiatif dari pihak kepolisian untuk ikut dalam memfasilitasi perlindungan saksi yang dilakukan oleh LPSK. Ini sekali lagi pertanyaan-pertanyaan yang menggelitik kami, betul-betul menimbulkan tanya tanya ada apa dibalik ini,” tutur Todung.
Menurutnya, LPSK merupakan lembaga yang sangat startegis dalam upaya pemberantasan korupsi, khususnya untuk melindungi whistle blower atau orang yang mengungkap kasus korupsi. “LPSK ini salah satu fungsinya adalah antara lain adalah melindungi whistle blower, mereka yang meniup pluit dalam membongkar kasus korupsi. Dan kita mendapatkan gambaran lebih lengkap tentang mafia ini. Mudah-mudahan ini bisa memberikan masukan yang cukup banyak untuk kita menyusun rekomendasi ke depan,” kata Todung. (mediaindonesia.com, 10/11/2009)