Hasyim: Jangan Cabut UU Penodaan Agama

JAKARTA-Munculnya Sakti Alexander Sihite (32 tahun), seorang warga Tanjung Priok, yang mengakui dirinya sebagai nabi dan rasul membuat Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), Hasyim Muzadi, angkat bicara. Menurut Hasyim ini berkaitan dengan pengujian Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1965 tentang Penyalahgunaan dan Penodaan Agama diperkarakan ke MK.

Dalam pasal tersebut dikatakan bahwa setiap orang dilarang dengan sengaja di muka umum menceritakan, menganjurkan atau mengusahakan dukungan umum, untuk melakukan penafsiran tentang sesatu agama yang dianut di Indonesia atau melakukan kegiatan-kegiatan keagamaan yang menyerupai kegiatan-kegiatan agama itu, atau penafsiran dan kegiatan.Menurut Hasyim, pasal tersebut itu justru melindungi agama dan bertujuan agar orang tidak semena-mena menafsirkan agama, tanpa konteks yang bisa dipertanggungjawabkan. Menurut Hasyim UU itu diperlukan oleh masyarakat kita.

“Karena kalau ini sampai dicabut, maka setiap hari akan ada orang-orang yang mengaku-ngaku nabi. Akhirnya, polisi-polisi itu hanya akan menangkapi nabi-nabi baru saja nanti,” katanya kepada wartawan usai membuka usai membuka International Workshop, Raising Awarness of The UN Global Counter-Terrorism Strategy Among Civil Society In Southeast Asia di Hotel Sultan, Jakarta, Rabu (18/11).

Hasyim menegaskan jika undang-undang itu dicabut maka orang justru akan bebas menghujat agama dengan alasan demokrasi. Menurut Hasyim ini bukan masalah demokrasi tetapi hak sebuah agama untuk mempertahankan diri.

Hasyim menilai kasus MK memperkarakan UU Penodaan agama tersebut merupakan bentuk atheisme bukan merupakan gerakan hukum. Ia berharap agar MK dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) melakukan perlindungan terhadap agama. “Saya harap parlemen melakukan perlindungan agama tidak merusaknya,” katanya. (Republika online, 18/11/2009)

One comment

  1. tegakan khilafah yai

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*