Rasa Keadilan antara Prita, Anggodo, Djoko Tjandra, dan Sopir Angkot

JAKARTA- Kepala Kepolisian RI Jenderal (Pol) Bambang Hendarso Danuri ditanyakan mengenai rasa keadilan. Pertanyaan itu dilayangkan anggota Komisi III asal Fraksi Partai Gerindra, Martin Hutabarat, Kamis (19/11), dalam rapat gabungan di Gedung DPR, Jakarta.

Martin memulakan pertanyaannya dengan mengambil contoh antara Prita dan Anggodo. Apa hubungannya? Ia mengungkapkan, Prita, seorang pasien rumah sakit yang telah membayar jasa layanan yang diterimanya, harus berhadapan dengan proses hukum hingga ke pengadilan. Tuduhan yang dilayangkan kepada Prita karena diduga mencemarkan nama baik rumah sakit melalui e-mail keluhan yang dibuatnya.

“Sedangkan Anggodo, begitu enaknya menyebut nama pemimpin negara kita kok belum diusut apa-apa. Ini rasa keadilan, Pak Kapolri. Meskipun, kita harus melihatnya dengan pendekatan hukum,” kata Martin.

Anggodo adalah adik tersangka kasus SKRT Departemen Kehutanan, Anggoro Widjojo, buron KPK. Anggodo, dalam sadapan KPK, melakukan hubungan telepon dengan pejabat kepolisian dan kejaksaan, terkait kasus yang menjerat Anggoro.

Sebelumnya, Harry Wicaksono, anggota Komisi III asal Fraksi Demokrat, juga mempertanyakan aksi oknum polisi yang menembak seorang sopir angkot 102 di Limo, Depok, karena diduga berjudi. Subagyo, sang sopir angkot itu, akhirnya meregang nyawa saat dibawa ke RS Polri Kramat Jati, Jakarta Timur, kemarin.

“Tapi buronan seperti Djoko Tjandra (terpidana kasus cessie Bank Bali, buron Kejaksaan Agung), yang kabur ke luar negeri, malah dibiarkan. Mohon ini diperhatikan, jangan sampai oknum polisi gampang melakukan tembak langsung,” ujar Harry yang berasal dari daerah pemilihan Depok.

Tanggung jawab

Martin Hutabarat sebelumnya juga sempat mengutarakan kelanjutan kasus Bibit-Chandra yang sudah menarik perhatian publik. Menurut dia, apa pun rekomendasi yang diberikan Tim Delapan, keputusannya ada di tangan Presiden. Namun, ia meminta agar pihak kepolisian juga memerhatikan rasa keadilan masyarakat.

“Kalau Presiden memutuskan supaya rekomendasi Tim Delapan soal perkara ini dihentikan, bapak-bapak ini bisa terima asal sesuai dengan koridor hukum. Tapi kalau Presiden bilang mempersilakan sesuai proses hukum, baik juga. Karena masyarakat kita diberikan pendidikan kesadaran hukum,” ujar Martin.

Namun, keyakinan Polri akan bukti kuat yang dimilikinya harus bisa dipertanggungjawabkan. Dalam beberapa kesempatan, Kapolri meyakinkan bahwa pihaknya memiliki bukti kuat yang menjerat dua pimpinan KPK tersebut sesuai yang disangkakan.

“Kalau memang ada bukti kuat, biar diproses di persidangan yang obyektif. Dan kita mengawal semua. Tapi, kalau hasilnya (putusan) bebas, rakyat akan bertanya, siapa yang tanggung jawab? Apakah ada yang berani tanggung jawab, baik dari Polri atau Kejaksaan untuk mundur dari jabatannya? Kita harus punya rasa kesadaran hukum, tapi juga harus punya tanggung jawab,” kata Martin.

Pertanyaan-pertanyaan ini belum dijawab hingga berita ini diturunkan. Jawaban baru akan disampaikan Polri, Kejaksaan Agung, dan KPK setelah seluruh anggota komisi selesai mengajukan pertanyaannya. (Kompas.com, 19/11/2009)

3 comments

  1. Hukum jaring laba-laba… serangga-serangga kecil kena,, tapi serangga besar dan burung yang kuat tidak akan kena..
    rapuh dan tidak memberikan keadilan…

  2. bukti kebokbrokan sistem peradilan yang ada sekarang

  3. Apa beda cicak, kadal , dan buaya (baca KPK, Kejaksaan, dan Kepolisian)mereka sama sama berasal dari spesies reptil (sama-sama penjahat bertopeng. Ketiganya lahir dari rahim sistem najis Demokrasi,”Layakkah ketiganya dipercaya??”,Bukankah banyak petinggi KPK jg berasal dari Kepolisian dan Kejaksaan??Jelas ini adalah pembodohan publik akan masalah sebenarnya yaitu masalah “Rebutan Lahan Basah”..Maka ketiganya tak layak dibela dan didukung. Kemuliaan hukum itu hanya ada pada Hukum2 Syariah dalam Bingkai Khlafah bukan selainnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*