Rp 2,8 Triliun Dana Penyelamatan Bank Century Tidak Sah

Jakarta – Dari Rp 6,7 triliun dana penyelamatan atau bailout Bank Century (sekarang Bank Mutiara) yang disalurkan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), sebanyak Rp 2,8 triliun diantaranya tidak memiliki dasar hukum. Hal itu terjadi karena dana penyelamatan masih disalurkan ketika Perpu Jaring Pengaman Sektor Keuangan (JPSK) sudah ditolak DPR.

Demikian disampaikan Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Hadi Purnomo dalam konferensi pers usai menyampaikan hasil audit investigasi Bank Century ke pimpinan BPK di Gedung DPR, Jakarta, Senin (23/11/2009).

Dalam poin III.C hasil audit investigasi tersebut dijelaskan, DPR telah menolak Perpu No 4 tahun 2008 tentang JPSK disahkan sebagai UU.

Hal itu berdasarkan dokumen notulensi rapat paripurna DPR tanggal 18 Desember 2008, penjelasan Ketua DPR periode 2004-2009, surat Ketua DPR RI kepada Ketua BPK pada tanggal 1 September 2009 perihal permintaan audit investigasi dan pemeriksaan dengan tujuan tertentu terhadap Bank Century serta berdasarkan laporan Komisi XI DPR mengenai pembahasan laporan kemajuan pemeriksaan investigasi kasus Bank Century dalam rapat paripurna DPR tanggal 30 September 2009, DPR menyatakan bahwa Perpu No 4 tahun 2008 tentang JPSK ditolak oleh DPR.

“Penyertaan Modal Sementara kepada Bank Century sebesar Rp 6,7 triliun, dari jumlah tersebut diantaranya sebesar Rp 2,8 triliun disalurkan setelah tanggal 18 Desember 2008,” jelas Hadi.

Sebagian Penyertaan Modal Sementara (PMS) setelah 18 Desember 2008 itu terdiri tahap II sebesar Rp 1,1 triliun, PMS tahap III sebesar Rp 1,15 triliun dan PMS tahap IV sebesar Rp 630,2 miliar.

“BPK berpendapat bahwa penyaluran dana PMS kepada Bank Century setelah tanggal 18 Desember 2008 tidak memiliki dasar hukum,” tegas Hadi.

Seperti diketahui, pada 18 Desember 2008, DPR menolak Perpu JPSK menjadi UU. Dari 3 RUU yang diajukan, hanya 2 yang disetujui yakni untuk poin 1 dan 2.

Pemerintah sebelumnya mengajukan 3 Perpu untuk disahkan menjadi UU ke DPR. Perpu tersebut adalah adalah:

1. RUU tentang Penetapan Perpu Nomor 2 tahun 2008 tentang Perubahan Kedua UU Nomor 23 tahun 1999 tentang BI,
2. RUU tentang Penetapan Perpu Nomor 3 Tahun 2008 tentang Perubahan atas UU Nomor 3 tahun 2008 tentang perubahan atas UU Nomor 24 tahun 2004 tentang LPS
3. RUU Penetapan Perpu Nomor 4 tahun 2008 tentang Jaring Pengaman Sistem Keuangan (JPSK). (detikNews, 23/11/2009)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*