Pembahasan RUU yang masuk prolegnas 2009-2014, sebanyak 248 RUU berpotensi boroskan uang negara Rp. 1,24 triliun, belum lagi jika ditambah Rp. 5 Miliar tiap RUU. (Tempo, 30/11/2009)
KOMENTAR:
(1) Uang rakyat dihambur-hamburkan wakil rakyat untuk membuat hukum yang justru tidak jarang merugikan rakyat;
(2) Ciri UU produk akal dalam bingkai demokrasi, selalu berpihak pada kepentingan pembuat dan sponsornya;
(3) Umat harus sadar, RUU/UU seperti tidak membawa berkah, justru petaka. Saatnya kembali pada syariah.