Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memiliki indikasi awal ada tindak pidana korupsi dalam 3 proses kejadian terhadap Bank Century. Dalam fase tersebutlah sedang dicari bukti yang memenuhi unsur tindak pidana.
“Kalau kita melihat dari fase-fasenya dulu. Sedikitnya ada 3,” kata Wakil Ketua KPK Bidang Penindakan Chandra Hamzah usai sertijab di Gedung KPK, Jl HR Rasuna Said, Kuningan, Jaksel, Selasa (8/12/2009).
Tiga fase tersebut adalah fase sebelum bailout, fase pada saat pengambilan kebijakan, dan fase setelahnya. Temuan itu diendus Chandra sebelum tersangkut kasus di kepolisian.
Chandra juga mengaku, membutuhkan waktu yang cukup lama untuk masuk dalam tahap penyidikan kasus Bank Century. Sebab pihaknya masih harus mempelajari audit investigasi BPK.
Dia menambahkan, diperlukannya pengembangan fase karena Bank Century merupakan Bank swasta.
“Mungkin tiga bulan ini dari laporan BPK kita bisa tentukan tindak pidana apa, fase terakhir tindak pidana apa?,” kata dia. (detikNews, 8/12/2009)