بسم الله الرحمن الرحيم
Soal Jawab
Soal: Kita mengatakan di dalam kitab at-Takattul di halaman 4 pada akhir halaman: “Para aktivis di gerakan-gerakan Islam itu menyerukan Islam dalam bentuk terbuka dan umum…”
Pertanyaannya di sini:
a. Apa makna dakwah kepada Islam dalam bentuk yang terbuka dan umum? Dan bagaimana contoh-contohnya?
b. Apa dalil ketidakbolehan dakwah gerakan kepada Islam dalam bentuk yang terbuka dan umum?
Jawab:
Dakwah dalam bentuk yang terbuka artinya dakwah itu tidak terkristal dan tertentu (memiliki batasan tertentu) sehingga bisa menghalangi masuknya unsur yang bukan bagiannya. Bahkan malah ada pintu-pintu yang beragam menjadi tempat masuknya berbagai ide lain dengan alasan tidak bertentangan dengannya, atau karena di dalamnya terdapat maslahat atau semacam itu.
Siapa saja yang dakwahnya tidak terkristal idenya dan tidak jelas pemahaman-pemahamannya (konsepsi-konsepsinya), serta tidak dibatasi (ditentukan) tujuan-tujuannya… maka ia tidak akan bisa memahami kenyataan demokrasi sebagai sistem kufur, tidak akan memahami bahwa sosialisme bukan dari Islam, tidak akan memahami kejahatan penetapan hukum oleh parlemen… Demikian juga tidak akan memahami apa yang boleh diambil berupa sains dan teknologi yang ada pada pihak lain dan apa yang tidak boleh diambil berupa hadharah (peradaban) dan konsepsi tentang kehidupan… Bisa saja ia menunaikan shalat dan berpuasa… Hal itu karena keberadaannya yang menyeru kepada Islam dalam bentuk yang terbuka. Dan inilah yang menimpa umat Islam pada masa akhir daulah. Di mana tampak jelas ulama kaum muslim kala itu tidak bisa membedakan antara apa yang boleh diambil berupa sain teknologi dan inovasi dari barat dan apa yang tidak boleh diambil berupa hadharah (peradaban) dan konsepsi tentang kehidupan.
Contoh ideal jalan kelompok itu adalah kelompok yang mengusung ide mempertemukan antara Islam dengan barat dalam hal tsaqafah dan ilmu, hadharah (peradaban) dan madaniyah (produk fisik). Mereka itulah yang dinamakan ulama kebangkitan, atau ulama reformis, atau ulama kontemporer. Diantara mereka itu adalah ulama yang melontarkan pemahaman Islam yang terbuka (inklusif), di mana pintu pemahaman Islam dibuka terhadap pesaingnya. Dan jadilah Islam dimasuki sesuatu yang sebenarnya bukan bagian dari Islam. Dan akhirnya kaedah-kaedah syara’ tidak lagi menjadi standar dalam memahami dan penghalang yang menghalangi untuk menyimpang dari syara’, malahan menjadi kunci untuk membuka pintu-pintu. Jadilah Islam dalam diri mereka ditafsirkan dengan penafsiran-penafsiran yang tidak dikandung oleh nash-nash Islam untuk menyesuaikan (mempertemukan) dengan masyarakat masa kini dan pemikiran yang dominan. Dan untuk itu dibuat-buatlah kaedah-kaedah global (qâ’idah kulliyah) yang tidak memiliki sandaran syar’i, yang sesuai dengan pandangan itu, misalnya kaedah “Tidak dipungkiri adanya perubahan hukum karena perubahan waktu dan tempat”, “Tradisi adalah hukum”, “Apa yang dipandang baik oleh kaum muslim maka di sisi Allah adalah baik”, … Mereka menafsirkan banyak nash syara’ dengan penafsiran yang darinya diinginkan terjadi pengabaian nash-nash itu. Seperti pendapat bahwa jihad hanya bersifat defensif, poligami itu hanya karena sebab-sebab tertentu…
Ini tentang dakwah dalam bentuk yang terbuka.
Sedangkan “bersifat umum” maka itu adalah orang menyeru kepada keumuman Islam tanpa perincian solusinya. Misalnya ia mengatakan “Islam adalah solusi”, “Islam merealisasi keberuntungan di dunia dan akhirat”, “Islam adalah sistem yang paling baik”… dan semisal yang demikian. Jika Anda tanya dia tentang solusi Islam untuk aturan-aturan kehidupan, dia diam. Jika Anda tanya dia tentang daulah Islam yang menerapkan aturan-aturan Islam, dia pun bungkam. Dan jika Anda tanya dia bagaimana merubah sistem-sistem saat ini menjadi sistem Islam, dia akan terperanjat, bengong dan memandang sekelilingnya. Itu jika dia tidak menjauh dari Anda mendahului angin untuk mencari selamat…
Adapun dalil ketidakbolehan dakwah kepada Islam dalam bentuk yang terbuka dan umum, maka itu diambil dari Kitabullah SWT dan Sunnah RasulNya saw. Allah SWT berfirman:
{إِنَّ الدِّينَ عِنْدَ اللَّهِ الإِسْلَامُ }
Sesungguhnya agama (yang diridhai) di sisi Allah hanyalah Islam. (QS Ali ‘Imran [3]: 19)
{ وَمَنْ يَبْتَغِ غَيْرَ الْإِسْلَامِ دِينًا فَلَنْ يُقْبَلَ مِنْهُ }
Barangsiapa mencari agama selain agama Islam, maka sekali-kali tidaklah akan diterima (agama itu) daripadanya (QS Ali ‘Imran [3]: 85)
Demikian pula disebutkan ayat-ayat pemerintahan, ekonomi, hubungan suami isteri, tidak berwali kepada orang-orang kafir, jilid bagi pezina, potong tangan bagi pencuri, kemudian menjelaskan bahwa sistem Islam adalah sistem yang unik tidak bercampur dengan yang lain:
{ حَتَّى يَمِيزَ الْخَبِيثَ مِنَ الطَّيِّبِ}
sehingga Dia menyisihkan yang buruk dari yang baik (QS Ali Imran [3]: 179)
{ ثُمَّ جَعَلْنَاكَ عَلَى شَرِيعَةٍ مِنَ الْأَمْرِ فَاتَّبِعْهَا وَلَا تَتَّبِعْ أَهْوَاءَ الَّذِينَ لَا يَعْلَمُونَ}
Kemudian Kami jadikan kamu berada di atas suatu syariat (peraturan) dari urusan (agama) itu, maka ikutilah syariat itu dan janganlah kamu ikuti hawa nafsu orang-orang yang tidak mengetahui. (QS al-Jâtsiyah [45]: 18)
{ لِكُلٍّ جَعَلْنَا مِنْكُمْ شِرْعَةً وَمِنْهَاجًا}
Untuk tiap-tiap umat di antara kamu, Kami berikan aturan dan jalan yang terang. (QS al-Mâidah [5]: 48)
Dan nash-nash yang lain masih banyak di dalam Kitabullah SWT dan Sunnah RasulNya saw.
16 Mei 2009
Subhanallah,jawabannya sangat jelas dan fokus sekali.semoga bermanfaat bg kita semua.