Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bahwa dana talangan sebesar Rp 6,7 triliun yang dikucurkan ke Bank Century merupakan uang negara. Sebab, uang modal Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) yang digunakan sebagai jaminan dana talangan itu berasal dari APBN.
“Itu adalah uang dari negara karena modal Rp 4 triliun berasal dari APBN,” kata Wakil Ketua KPK Bidang Penindakan Bibit Samad Rianto usai peluncuran buku Bibit berjudul “Koruptor Go To Hell”, di Hotel Sultan, Jakarta, Rabu (16/12/2009)malam.
Bibit menambahkan, jika LPS kekurangan dana maka dia akan memintanya kepada pemerintah. Namun terlebih dahulu LPS harus meminta persetujuan DPR untuk penambahan dana.
“Ya berati itukan uang negara,” tegasnya.
Selain itu Bibit juga mencontohkan kasus aliran dana Bank Indonesia dari Yayasan Pengembangan Perbankan Indonesia (YPPI) juga dinyatakan menimbulkan kerugian negara. Padahal dana tersebut sudah dipisahkan dari Bank Indonesia.
“Meskipun sudah dipisahkan, seperti YPPI buktinya dihukum juga karena sumbernya dari uang negara,”
tutupnya.
Pakar ekonomi Kwik Kian Gie mengatakan hal senada dengan Bibit. Menurutnya, LPS itu modal awalnya memang disetir pemerintah. Jika ada yang mengatakan itu bukan uang negara maka dia mempertanyakan ratusan triliun yang sudah digelontorkan oleh pemerintah.
Kwik juga menilai jika dana LPS itu berasal dari uang premi, maka hal tersebut juga bisa memperkuat bukti bahwa uang itu uang negara. Sebab sebagian besar uang premi berasal dari dana BUMN yang disimpan di LPS.
“Lalu kalau memang sudah dipisahkan, kenapa Burhanudin Abdullah bisa dipenjara dalam kasus aliran BI tadi?,” tanya Kwik. (detikNews, 17/12/2009)