Tersangka APBD Gate Dibela dan Didemo

Bogor – Penahanan para tersangka APBD Gate rupanya menyedot perhatian banyak kalangan di Bogor. Ada yang mendukung langkah Kejaksaan Negeri (Kejari) Bogor, tapi ada pula yang mempolemikkan eksekusi itu karena dinilai diskriminatif.

Kemarin, dua kegiatan berbeda mengapresiasi penanganan kasus yang sudah terkatung-katung itu. Di Universitas Pakuan (Unpak), sejumlah akademisi dan pakar hukum membedah penanganan kasus APBD Gate dari berbagai sisi hukum. Di bundaran Tugu Kujang, ratusan aktivis Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) turun ke jalan. Mereka mendukung langkah kejaksaan mengusut tuntas penyalahgunaan anggaran itu dan tumbangkan sistem kapitalisme.

Di Unpak, sejumlah akademisi dan pakar hukum berdiskusi membedah kasus korupsi berjamaah itu. Para pakar itu di antaranya, dosen Fakultas Hukum Unpak Bintara Sinaga, Pengamat Hukum Administrasi Edi Rohaendi, pengamat hukum dari Universitas Indonesia (UI) Tengku Nasrullah dan staf khusus Komnas HAM Jayadi Damanik.

Mereka (para pakar, red) cenderung membela tersangka APBD Gate dan menilai penahanan para tersangka tidak mencerminkan rasa keadilan secara merata. “Dari segi keadilan tidak merata. Pertanyaannya, benarkah dari 45 anggota DPRD itu tidak satu pun yang bersih dan tak berniat korupsi,” kata Edi Rohaendi di hadapan undangan dan peserta.

Bila semua tersangka dipenjara, sambung dia, akan menjadi babak baru hukum di Indonesia karena di wilayah lain kasus serupa tidak diteruskan.

Pengamat Hukum UI Nasrullah juga menuturkan, seolah ada diskriminasi karena di daerah lain sudah tidak ada. Ada baiknya kasus itu digelar perkara di Kejagung untuk memenuhi rasa keadilan masyarakat.

“Masing-masing kuasa hukum tersangka bisa mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA). Peluang bebas itu masih ada karena putusan MA sering berubah-ubah,” ujarnya.

Staf Khusus Komnas HAM Jayadi Damanik malah menilai ada pelanggaran HAM saat tersangka harus mengembalikan 80 persen dana tunjangan yang diduga diselewengkan itu. “Kalau itu dipaksa berarti pelanggaran HAM sesuai dengan No. 14 ayat 3 huruf G Undang-undang Nomor 12 Tahun 2005,” ujarnya kepada wartawan kemarin. Sementara ratusan aktivis HTI justru mendukung langkah Kejari Bogor membongkar kasus korupsi di Kota Bogor. APBD Gate merupakan kasus lama yang penanganannya kembang kempis.

Sejumlah tulisan-tulisan sindiran pun dijejerkan untuk mengutuk dan mengingatkan bahwa korupsi bisa menjerat siapa pun dalam sistem kapitalisme. Tulisan itu antara lain, ‘orang bersih  jadi korupor’ dan ‘bukti bobroknya kapitalisme’.

Aksi unjuk rasa itu bukan hanya diikuti mahasiswa, tapi juga ibu-ibu serta anak-anak mereka. Meski terik matahari begitu menyengat, mereka (aktivis HTI, red) tetap bersemangat. “Bagi koruptor segeralah bertaubat,” kata seorang aktivis yang berorasi di atas sound system, kemarin.

Sedangkan Humas HTI Kota Bogor Muhammad Rasyidi Aziz dalam rilisnya menegaskan, skandal APBD Gate bukti bobroknya sistem kapitalis yang berjiwa korup. APBD Gate dinilai sebagai kejahatan negara (state crime) dan state corruption karena dilakukan pejabat negara. HTI menganggap APBD Gate penyebab sistem ekonomi kapitalisme.

Kucuran dana APBD adalah dana rakyat yang dikorupsi. Pada akhirnya kembali dibebankan kepada rakyat melalui pembayaran pajak dan lainnya. “Skandal APBD Gate sebagai momentum pembuktian sistem sekuler dan birokrat korup tidak bisa dipercaya,” tegasnya.(radar-bogor.co.id, 16/12/2009)

One comment

  1. Mahmaud Yunus

    Kalo ada orang bersih jadi bermaksiat ( koruptor , berjudi, berzina,dll) dipastikan terjadi dan akan selalu terjadi dalam aturan dan peraturan sekulerisme kapitalism…nah gunakan akal sehat untuk menegakan aturan yang membuat orang jahat jadi baik dan orang baik bertambah baik yaitu Syariah wa Khilafah…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*