Denda 750 Euro Bagi Setiap Perempuan Yang Memakai Cadar Di Perancis

Seorang anggota parlemen Prancis mengatakan bahwa sebentar lagi ia akan mengusulkan Rancangan Undang-Undang (RUU) yang menjadikan perbuatan memakai cadar di tempat umum sebagai sebuah bentuk pelanggaran, dengan ancaman denda sebesar 750 euro, atau sekitar Rp. 9 Juta (Rp13.221 per euro).

Jean Francois Cope, Ketua Fraksi dari Partai Pesatuan Gerakan Rakyat (UMP), partai yang berkuasa, pada saat jumpa pers dengan surat kabar “Le Figaro” berkata bahwa “Larangan pemakaian cadar (penutup wajah) telah diperluas hingga meliputi setiap tempat umum, termasuk di jalan-jalan.”

Ia menambahkan, “Namun penggunaan cadar diperbolehkan jika penggunaannya berkaitan dengan karnaval dan upacara kebudayaan, berdasarkan undang-undang yang baru.”

Begitu juga dengan siapa saja yang memaksa perempuan untuk menutup seluruh tubuhnya dengan sempurna diancam dengan denda yang lebih berat.

Namun usulan gila partai pemerintah ini ditentang keras oleh Partai Sosialis yang menjadi oposisi. (kantor berita HT, 9/1/2009)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*