Jakarta – Fraksi Partai Golkar di DPR menyatakan ada pelanggaran dalam kasus Bank Century. Setidaknya ada 58 indikasi pelanggaran yang terjadi, mulai dari merger, Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) hingga masalah bailout.
Semua pelanggaran itu dirangkum dalam ’10 Keganjilan Bank Century versi Partai Golkar’ yang dipaparkan dalam rilis yang diterima detikcom, Kamis (28/1/2010).
1. Bank Century sebenarnya sudah tidak layak merger, namun tetap dipaksakan.
2. Pengawasan atas bank hasil merger tidak maksimal. Bank Indonesia (BI) seharusnya sudah memasukkan Bank Century dalam kategori bank dalam pengawasan khusus sejak Oktober 2005.
3. Aturan rasio kecukupan modal (CAR) yang diubah dari 8 persen menjadi 0 persen hanya agar Bank Century mendapatkan kucuran dana melalui skema FPJP.
4. Bailout Bank Century sebesar Rp 6,7 triliun dilakukan dengan alasan agar tidak menimbulkan dampak sistemik jika Bank Century ditutup. Padahal BI tidak menggunakan ukuran-ukuran yang jelas tentang apa yang dimaksud dengan dampak sistemik.
5. Opsi bailout melalui skema penyertaan modal sementara oleh LPS pada hakikatnya menggunakan uang negara. Sebab, modal awal LPS sebesar Rp 4 triliun berasal dari APBN. Dalam pasal 81 ayat 2 UU LPS, secara jelas disebutkan “Kekayaan LPS merupakan aset negara yang dipisahkan.”
6. Informasi tentang kondisi CAR Bank Century tidak aktual, sehingga keputusan yang diambil tentang besaran dana untuk bailout berbeda secara tajam dari semula Rp 689 miliar menjadi Rp 6,7 triliun.
7. Ada kerancuan dalam dasar hukum yang digunakan untuk melakukan bailout Bank Century. Perppu tentang jaringan pengaman sektor keuangan yang menjadi dasar menolong Bank Century telah ditolak DPR untuk menjadi UU sementara kucuran dana tetap terjadi. Pemerintah bersikeras dasar hukum bailout adalah UU tentang LPS. Jadi ada atau tidak ada perppu, ditolak atau diterima, Bank Century tetap akan diselamatkan berdasarkan UU LPS.
8. Pengucuran FPJP yang dilakukan BI kepada Bank Century sebesar Rp 689 miliar penuh dengan masalah. Misalnya, penyerahan dokumen jaminan yang dilakukan setelah dana dikucurkan, jumlah jaminan berupa aset kredit yang diserahkan di bawah 150 persen serta kualitas aset kredit yang ternyata disandarkan pada agunan berupa deposito yang berpotensi merugikan negara bila Bank Century akhirnya berstatus bank gagal.
9. Terjadi penyalahgunaan dana FPJP justru saat Bank Century berada di bawah pengawasan khusus BI pada periode 6 November 2008 hingga dinyatakan bailout pada 20-21 November 2008. Dana FPJP yang totalnya Rp 689 miliar digunakan pemilik Bank Century untuk menutupi penyimpangan-penyimpangan yang sebelumnya dilakukan.
10. Terjadi penarikan dana oleh pihak-pihak yang mestinya masuk dalam daftar negatif Bank Indonesia pasca bailout. Dengan demikian berarti dana tersebut disedot dari penyertaan modal sementara LPS yang akhirnya membengkak dari kebutuhan awal Rp 689 miliar jadi Rp 6,7 trilun. (detik.com, 29/1/2010)
kemana sih arah kebijakan pansus DPR dan aparat penegak hukum