Menag: Gagalkan Gugatan Kebebasan Beragama

MEDAN -Menteri Agama (Menag) Suryadharma Ali mengajak semua pihak untuk menghadang gugatan dari sejumlah lembaga swadaya masyarakat (LSM) soal kebebasan agama. Ini terkait gugatan yang disampaikan mereka  kepada Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai kebebasan beragama.

Suryadharma berharap, seluruh ormas dan komponen Islam serta umat beragama menjadi satu kekuatan menghadang langkah itu. ”Dengan dukungan semua pihak, saya merasa makin kuat dan tegar untuk menggagalkan langkah mereka,” katanya di Medan, Jumat (29/1).

Menurut Suryadharma yang berbicara dalam acara pembekalan terhadap jajaran Kementerian Agama di wilayah Sumatra Utara dan sejumlah pimpinan perguruan tinggi serta ormas Islam, agama yang selama ini diakui di Indonesia berjumlah enam.

Keenam agama tersebut, kata Suryadharma, adalah Islam, Kristen, Katolik, Hindu, Buddha, dan Konghucu. Sekelompok LSM itu, kata dia, menilai bahwa pengakuan terhadap hanya enam agama ini dianggap diskriminatif.

Lalu, sekelompok LSM itu mengajukan <I>judicial review<I> ke MK atas Undang-Undang Nomor 1 PNPS Tahun 1965 tentang Penyalahgunaan dan/atau Penodaan Agama. Mereka, kata Suryadharma, menghadap-hadapkan UU tersebut dengan UUD Pasal 28 E tentang Kebebasan.

Menurut Suryadharma, langkah ini sangat berbahaya. Dan, saat ini, jelas dia, pihaknya dan menteri hukum dan HAM sedang menyiapkan argumen-argumen hukum yang tepat. Tujuannya untuk menggugurkan dalil-dalil yang mereka gunakan.

Namun, ujar Suryadharma, pihaknya juga meminta bantuan ormas Islam untuk bersama-sama menghadapi hal ini. Lima agama lainnya juga diharapkan memberikan dukungan yang sama. ”Ini merupakan perjuangan bersama umat beragama,” ungkapnya.

Suryadharma mengaku khawatir jika nantinya MK mengabulkan gugatan tersebut. Sebab, jika MK mengabulkan, aliran seperti Ahmadiyah ataupun Surga Eden bisa menjadi agama baru. ”Jika MK sampai mengabulkan, ini bisa menimbulkan reaksi besar umat beragama.”

Suryadharma menambahkan, pada masa kebebasan tanpa kendali ini, banyak umat yang polos dalam beragama. Mereka, ungkap dia, menjadi sasaran empuk dari berbagai paham dan aliran yang bertujuan merusak citra Islam serta memecah belah umat Islam.

Oleh karena itu, ia berharap, ormas-ormas Islam bisa bekerja sama dalam semangat ukhuwah Islamiyah dan kebersamaan. Sehingga, ormas dan umat Islam mampu menyelesaikan tantangan dan persoalan umat dan bangsa sekarang ini.

Sebelumnya, Suryadharma juga mengkhawatirkan munculnya radikalisme gaya baru yang berbasiskan ideologi kebebasan. Hal ini bisa menyebar dalam masyarakat luas. Maka itu, ia mendorong umat Islam agar berhati-hati terhadap kelompok ini.
Mereka, jelas Suryadharma, adalah sekelompok orang yang menginginkan adanya kebebasan beragama tanpa batas.

Mendukung
Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sumatra Utara dan seluruh ormas Islam di Sumatra Utara menyatakan dukungannya terhadap sikap yang diambil menteri agama. Ini tercantum dalam pernyataan bersama yang dibacakan Ketua MUI Sumatra Utara, Abdullah Syah.

Mereka juga meminta MK menolak gugatan tersebut. ”Kami meminta MK menolak judicial review terhadap undang-undang tersebut dengan pertimbangan filosofis, yuridis, dan sosiologis serta dalam rangka menjaga keutuhan NKRI,” kata Abdullah.

Pernyataan sikap tersebut ditandatangani oleh sejumlah pimpinan ormas Islam, di antaranya adalah Nahdlatul Ulama, Muhammadiyah, BKPRMI, Al Ittihadiyah, Dewan Masjid Indonesia (DMI), dan Badan Kontak Majelis Taklim (BKMT). (republika, 30/1/2010)

One comment

  1. sudah saatnyalah umat islam di segala penjuru bersatu khususnya di indonesia saat ini hapuskanlah rasa perbedaan golongan ,warna bendera masing2 dll.marilah bersatu satukan hati dan tujuan serta langkah dan perkokoh barisan dengan satu tujuan tegakan syariat islam dan khilafah di bumi ini ,WAHAI SAUDARAKU INGATLAH ALLAH SWT SLALU BERSAMA KITA ,AMIN

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*