JAKARTA-Ketua Umum PP Muhammadiyah Din Syamsudin menolak judicial review peraturan perundangan mengenai penistaan dan atau penodaan agama oleh Mahkamah Konstitusi (MK).
Menurut Din, jika Peraturan Presiden No.1/PNPS/1965 yang sudah diundangkan melalui UU No 5/1969 itu jadi diubah, maka akan sangat berpotensi memicu konflik yang lebih besar bagi kehidupan beragama di Indonesia.
”Saya ingin berpandangan atas nama Muhammadiyah bahwa amandemen terhadap ketentuan perundangan tersebut sangat berbahaya,” ujarnya usai Seminar Nasional Satu Abad Pendidikan Muhammadiyah: Format dan Tantangan Pendidikan Muhammadiyah Ke Depan di Universitas Muhammadiyah Prof Dr Hamka, Jakarta, Sabtu (30/1).
Din menambahkan, tidak dapat dibayangkan kalau perubahan itu disetujui, maka penodaan dan penistaan terhadap agama baik secara tidak disengaja seperti merusak pemahaman, keyakinan, ajaran dan akidah agama, atau pun yang dilakukan secara sengaja seperti rekayasa sosial dan politik akan berkembang pesat. ”Akan menimbulkan social disorder,” ingat dia.
Din yakin, penolakan ini akan mendapatkan dukungan dari komunitas agama manapun karena semua umat beragama manapun tidak ingin agama yang cuci dinodai. Dan dalam hal ini, perlu keterlibatan negara untuk mengaturnya.
Diketahui, sidang pleno uji materi peraturan perundangan ini yang sedianya akan dilaksanakan pada hari Rabu, (27/1) pukul 10.00 WIB ditunda pelaksanaannya. Sedianya persidangan akan digelar kembali pada Kamis, 4 Februari nanti.
Uji materi terhadap UU ini diajukan oleh sejumlah LSM yang tergabung dalam kelompok Aliansi Kebangsaan untuk Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan (AKKBB). Di antaranya IMPARSIAL, ELSAM, PBHI, DEMOS, Perkumpulan Masyarakat Setara, Desantara Foundation, dan YLBHI. (republika.co.id/31/1/2010)
wah..proyek lagi, dana segar lagi. wahai antek penjajah, serendah itukah harga dirimu? urusan perut telah menutupi akal sehatmu. bertaubatlah, sebelum azab Allah datang. lebih baik kelaparan daripada mengundang murka Allah. dunia begitu lapang, carilah rizki yang halal.