JAKARTA- Polemik uji materi terhadap kebebasan beragama yang diajukan beberapa Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) ke Mahkamah Konstitusi (MK) terus bergulir. Menteri agama Suryadharma Ali menegaskan bahwa pihaknya bersama Menteri Hukum dan HAM telah menyiapkan argumen-argumen hukum dan dalil-dalil untuk mematahkan dan menggugurkan dalil-dalil pihak yang menggugat kebebasan beragama.
”Kita sudah siapkan argumen-argumen hukumnya. Memang Kementerian Agama bersama Kementerian Hukum dan HAM mendapat kuasa dari Presiden. Posisi pemerintah adalah mematahkan atau menggugurkan gugatan tersebut,” tegas Menag saat membuka Rapat Kerja Nasional Kementerian Agama 2010 di Jakarta, (1/2).
Menag juga mengakui, pihaknya telah siap menghadapi gugatan tersebut. “Selain telah konsolidasi dengan kementrian agama dari sisi hukum atau dalil-dalil, kami juga telah konsolidasi dengan seluruh ormas Islam yang ada dan ormas agama-agama lain. Mereka semua pun akan memberikan counter-counter balik.” tegas Menag.
Pada acara yang dihadiri seluruh Kakanwil dan Kantor Kementerian agama tingkat Kabupaten/Kota itu, Menag meminta agar mereka turut menyosialisasikan adanya gugatan uji materi oleh sejumlah kelompok dan individu itu pada saeluruh umat beragama di seluruh Indonesia.
”Karena agama bukanlah milik kementerian agama, namun agama milik seluruh umat beragama. Sehingga umat beragama juga bisa memberikan partisipasi atas adanya gugatan ini. Agama apapun dan siapapun pasti tidak rela kalau agamanya diacak-acak, kalau kitab sucinya diacak-acak. Sikap dasar kita adalah kebebasan boleh, tapi tidak ada kebebasan mutlak atau absolut,” tegas Menag.
Menag juga mengakui, pihaknya telah siap menghadapi gugatan tersebut. “Selain telah konsolidasi dengan kementrian agama dari sisi hukum atau dalil-dalil, kami juga telah konsolidasi dengan seluruh ormas Islam yang ada dan ormas agama-agama lain. Mereka semua pun akan memberikan counter-counter balik.” tegas Menag.
Rakernas itu dihadiri 775 peserta dari seluruh Indonesia. terdiri dari seluruh kakanwil, Kepala kan tor, Para Rektor dan Kepasla Perguraun Tinggi negeri islam, IAIN, UIN, Kepala Madrasah serta pejabat Kementerian agama. (republika.co.id, 2/2/2010)