Jakarta – Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) mendaftarkan perlawanan terhadap uji materil terhadap UU Penistaan Agama ke Mahkamah Konstitusi (MK). Akhirnya HTI akan diikutkan dalam sidang uji UU tersebut sebagai pihak para terkait.
HTI mempercayakan kuasanya kepada Tim Pembela Muslim (TPM) dalam melakukan perlawanan ini. Perlawanan terhadap uji UU ini telah didaftarkan kepada MK pada Selasa (2/2/2010) siang. Sekitar 100 orang dari HTI juga mengiringi pendaftaran ini dengan aksi unjuk rasa di depan MK.
Dari HTI hadir Sekjen HTI Ismail Yusanto dan kawan-kawan, sedangkan dari pihak TPM antara lain M. Mahendardatta, Achmad Michdan, Akhmad Kholid, Qadhar Faisal, Guntur Fattahillah, Sutejo Sapto Jalu, dan Gilroy Arinoviandi
“Tadi permohonan TPM sebagai Pihak Terkait atas Pengujian materiil UU No. 1/PNPS/1965 tentang Penyalahgunaan dan atau Penodaan Agama dengan perkara nomor : 140/PUU-VII/2009, telah diterima oleh Panitera MK yang diwakili oleh bapak Muhidin dan bapak Kasiatur,” kata salah seorang anggota TPM, Sutejo Sapto.
Menurut Sutejo, TPM memohon untuk setiap kali persidangan baik pemeriksaan ahli maupun saksi agar diberikan kesempatan untuk ikut menghadiri. Sidang akan dilaksanakan setiap hari Kamis secara maraton dimulai tanggal 4 Februari, kecuali tanggal 11 Februari yang akan dimajukan menjadi 10 Februari. Rencananya, kata Sutejo, MK akan menghadirkan saksi/ahli berjumlah 24 orang.
HTI menolak penghapusan UU Penistaan Agama karena bisa berpotensi mengakibatkan konflik yang lebih besar. Sebelumnya Ketua Umum PBNU KH Hasyim Muzadi juga memiliki pandangan bahwa UU Penistaan Agama ini masih diperlukan. Menteri Agama Suryadharma Ali juga memiliki pendapat senada.
Perlu diketahui uji materi terhadap UU ini diajukan oleh sejumlah LSM yang tergabung dalam kelompok Aliansi Kebangsaan untuk Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan (AKKBB), antara lain IMPARSIAL, ELSAM, PBHI, DEMOS, Perkumpulan Masyarakat Setara, Desantara Foundation, dan YLBHI. Rencananya sidang perdana akan digelar pada Kamis, 4 Februari. (detik.com, 2/2/2010)
semakin jelas upaya kaum pluralis dan liberalis dalam mengobok-obok keyakinan beraqidah Islam. Maju terus saudara-saudaraku, Allah ma’anaa, insya Allah