Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) mengajukan perlawanan terhadap uji materi UU nomor 1 PNPS tahun 1965 tentang Penyalahgunaan dan Penodaan Agama yang diajukan tim advokasi kebebasan beragama. Salah satu penggugat undang-undang itu adalah almarhum Abdurrahman Wahid.
“Kami ingin menggagalkan gugatan ini,” kata Juru bicara HTI Muhammad Ismail Yusanto kepada wartawan, Selasa 2 Februari 2010.
HTI menilai undang-undang ini membantu untuk menjaga kemurnian agama. “Kalau tak ada, justru menimbulkan kekerasan,” kata Ismail di Mahkamah Konstitusi. Lebih lanjut Ismail mengatakan tak boleh ada penistaan terhadap agama, oleh karena itu harus ada undang-undang yang mengatur.
Kuasa hukum HTI, Mahendradata mengatakan pihaknya tak sekadar memohon. “Kami ajukan sanggahan dan bantahan,” kata dia. Dia berharap, MK bisa menerima HTI untuk ikut serta dalam persidangan yang akan digelar pada 4 Februari 2010.
“Kami akan ajukan sanggahan yang substansial,” ujar pengacara dari Tim Pengacara Muslim itu. HTI dan pengacaranya kemudian menyerahkan dokumen perlawanan setebal 5 centimeter.
Sementara itu, di halaman gedung MK sekitar 100 masa HTI melakukan demonstrasi. Mereka menuntut MK menolak permohonan yang diajukan tujuh lembaga swadaya masyarakat (LSM) di antaranya ELSAM, IMPARSIAL, PBHI, Desantara Foundation, serta beberapa individu yang gencar mewacanakan pluralisme, Sekulerisme, dab Liberalisme di antaranya mendiang KH Abdurrahman Wahid, M Dawam Raharjo, dan Maman Imanul Haq.
Pemohon mengajukan uji materi UU no 1 PNPS tahun 1965 pasal 2 dan pasal 156 huruf (a) tentang ancaman pidana bagi organisasi dan pribadi yang melanggar ketentuan sesuai pasal 1. (vivanews.com, 2/2/2010)