Sidang Uji Materiil UU Penistaan Agama
Bagaimana akal sehat yang wajar bisa menerima legal standing YLBHI yang menyatakan bahwa a quo berpotensi merugikan pihaknya. “UU tersebut sudah berlaku 45 tahun, lain cerita kalau baru diterbitkan!”. ujar Advokad Lutfie Hakim, perwakilan dari MUI.
Tidak ada kekacauan akibat diterapkannya a quo tersebut. Kekacauan itu adanya dalam benak pemohon saja. a quo tidak melarang orang untuk menafsirkan agamanya tetapi hanya melarang orang menyebarkan pemahaman yang menyimpang dari agama resmi di wilayah hukum Indonesia.
Dengan adanya a quo saja aliran sesat marak. Apalagi kalau a quo dijadikan kekuatan hukum yang tidak mengikat seperti yang diinginkan pemohon. Dan yang aneh lagi pemohon tidak menjadikan nilai agama sebagai pertimbangannya.
“Para pemohon tidak memiliki legal standing, mereka tidak bergerak di bidang keagamaan ,argumentasi mereka banyak kekeliruan, maka permohonan pemohon harus ditolak” tegasnya mewakili Tim MUI. (mediaumat.com, 4/2/2010)
Liberalisme telah masuk sangat dalam dalam kehidupan berbangsa dan bernegar di Indonesia, jika dibiarkan mereka akan merusak agama Islam.
Tolak liberalisme di seluruh kehidupan!
cara apapun tetap akan digunakan tidak peduli masuk akal atau tidak, suka atau tidak suka, bermoral atau tidak yang penting dapat un syaiun dari para majikan. inilah mental orang yang malas memeras keringat untuk mendapat anugrah dari Allah SWT, mereka lebih suka menengadahkan tangan dengan penuh kehinaan kepada para majikannya untuk mendapat un syaiun yang kecil nilainya. Na’udzu billah min dzalika.
untuk AKKBB, kalo mau liberal sana pergi ke amerika
jangan bawa2 ideologi kafir ke Indonesia
SEPILIS (sekulerisma, pluralisme, liberalisme) adalah produk2 budaya buatan manusia
manusianya kafir lagi
hanya orang orang bodoh yang membenarkan semua agama