DEN HAAG – Pengadilan Belanda menilai keputusan pemerintah untuk melarang orang-orang keturunan Iran mempelajari teknologi nuklir di Belanda sangat diskriminatif. Larangan yang berasal dari resolusi Dewan Keamanan PBB pada Desember 2006 dan diadopsi pada tahun 2008 itu dianggap bertentangan dengan aturan yang berlaku di negeri itu.
“Tidak ada pembenaran yang objektif dan masuk akal untuk menggambarkan adanya perbedaan berdasarkan kebangsaan,” kritik juru bicara pengadilan tersebut.
Sikap ini adalah respons pengadilan atas keberatan beberapa kelompok termasuk mahasiswa dan profesor ilmu nuklir terhadap larangan itu. Sekadar diketahui, banyak dari mereka yang belajar nuklir di negara itu memiliki kewarganegaraan ganda, yakni Iran dan Belanda.
Pemerintah pada tahun 2008 melarang seseorang dengan kewarganegaraan Iran mengakses fasilitas-fasilitas untuk penelitian nuklir. Kebijakan ini diambil dari resolusi PBB yang menyatakan bahwa semua negara agar waspada dan mencegah adanya pengajaran atau pelatihan khusus dari negara Iran di dalam wilayah mereka atau oleh warga negara mereka, yang akan memberikan kontribusi bagi Iran untuk mengembangkan sistem pengiriman senjatanya.
Seperti diwartakan, beberapa negara, termasuk Amerika Serikat, mencurigai Iran berusaha mengembangkan bom nuklir. Namun Iran menegaskan program nuklirnya bertujuan menghasilkan energi untuk melayani populasi yang sedang tumbuh. (Kompas.com, 4/2/2010)