UU. No.1/ PNPS/1965 atau a quo telah berjalan sesuai dengan amanat UUD 45 dan memberikan perlindungan kepada setiap orang untuk menjalani keyakinan agamanya. Berdasarkan pengamatan pemerintah para pemohon uji materiil a quo beragama Islam, Kristen dan Katholik. Tidak ada satu pihak pun yang menghalangi mereka untuk menjalankan agama yang dianutnya. Maka Pemerintah memohon agar pemohon membuktikan bahwa aktivitas keagamaannya terganggu.
“Pemerintah menganggap bahwa para pemohon tidak memenuhi kualifikasi dan a quo sudah tepat maka sepatutnya MK tidak dapat menerima permohonan pemohon” ujar Pihak Pemerintah Menteri Agama Suryadharma Ali, pada Sidang Uji Materiil a quo Rabu (4/2) di Mahkamah Konstitusi.
Agenda hari ini, sidang akan mendengarkan keterangan Pemerintah, DPR, saksi/ahli dari Pemohon dan Pihak terkait (MUI, PP Muhammadiyah, PGGI).(mediaumat.com, 4/2/2010)
Dasar kaum liberalisme! tak bisa tidur nyenyak ketika Islam semakin bisa berkembang dan diterima masyarkat
sudah benar pernyataan pemerintah, bahwa bangsa indonesia perlu menjaga agama jangan sampai ada yang menodai.perlu kita dukung untuk menolak gugatan pemohon.