Muhammadiyah Tolak Seluruh Gugatan

JAKARTA- Pimpinan Pusat Muhammadiyah menolak seluruh permohonan pemohon. Ini disampaikan PP Muhammadiyah sebagai pihak terkait dalam gugatan uji materiil terhadap UU no 1 tahun 1965 di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (4/2). Pandangan PP Muhammadiyah ini akan dibacakan pada sidang lanjutan yang akan dimulai pada pukul 14.00 WIB siang ini, Kamis (4/2).

Dalam pandangan umum yang disampaikan oleh Saleh Partaonan Daulay, PP Muhammadiyah berpendapat dari sisi filosofis, bahwa kebebasan beragama bukanlah kebebasan tanpa batas. ”Kebebasan beragama menurut kami adalah kebebasan untuk memeluk agama, beribadat menurut pokok-pokok ajaran agama dan bahkan membentuk suatu agama sesuai dengan keyakinan dan kepercayaan seseorang. ”Akan tetapi kebebasan ini hanya berlaku selama tidak mencederai pokok-pokok ajaran agama lain. Pada titik ini Muhammadiyah berpendapat bahwa di dalam kebebasan seseorang terdapat kebebasan orang lain,” papar Saleh.

Dari sisi sosiologis, dikatakannya bahwa Muhammadiyah berpendapat bahwa produk hukum seperti UU No 1/PNPS/1965 mutlak diperlukan dalam rangka menjaga tatanan masyarakat yang tertib, aman dan damai. ”Peraturan yang dimaksud dalam UU tersebut bukanlah merupakan bentuk intervensi negara terhadap kebebasan meyakini dan melaksanakan suatu ajaran agama bagi warga negara, tetapi peraturan tersebut memperkokoh sendi-sendi kehidupan sosial dan menegakkan prinsip-prinsip persamaan hak warganegara di depan hukum,” kata Saleh. (republika.co.id, 4/2/2010)

3 comments

  1. sudah saatnya Muhammadiyah berperan aktif menjaga akidah umat. Muhammadiyah tidak hanya berkewajiban secara moral tetapi menjadi tututan idiologis untuk menjaga akidah umat. Tunjukkan wahai anak cucu KH. Ahmad Dahlan bahwa kalian mampu menjaga akidah umat dengan cantik,bermoral, bermartabat di hadapan Allah SWT. !!!! Nuun wal qalami wa ma yasthuruun.

  2. setujuuuuuu

  3. Maju terus, kami tetap setia mendukungmu

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*