Partai Demokrat anggap pandangan awal tak ada substansinya.
JAKARTA – Mayoritas fraksi di DPR RI menilai ada indikasi pidana korupsi dalam proses pemberian Fasilitas Pinjaman Jangka Pendek (FPJP), Penyertaan Modal Sementara (PMS), dan pengucuran bailout ke Bank Century (BC). Dari sembilan fraksi, hanya Fraksi Partai Demokrat (FPD) dan Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (FPKB) yang menilai bailout tak melanggar.
Begitulah pandangan awal fraksi-fraksi dalam Rapat Pansus Angket Century, di Jakarta, Senin (8/2). ”Temuan-temuan itu akan menjadi dasar Pansus untuk merumuskan kesimpulan akhir pada Sidang Paripurna DPR. Perbedaan pandangan sebagai posisi masing-masing (fraksi),” kata Ketua Pansus Century, Idrus Marham.
Achsanul Qosasih, anggota Pansus dari FPD, menyimpulkan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait BC tak tepat. Pemeriksaan BPK juga dianggap tidak memenuhi Standar Pemeriksaan Kekayaan Negara (SPKN).
Meskipun, dia mengaku terjadi kesalahan dalam merger tiga bank menjadi BC serta lemahnya pengawasan Bank Indoensia (BI) ke BC hingga terjadi pelanggaran. Terkait kucuran PMS ke BC, FPD menilai tidak ada kerugian negara. ”Tapi, kami mendukung proses hukum bila ada tindak pidana terkait pembobolan dana BC,” ujarnya.
FPKB menilai, bailout dan pengucuran PMS harus dilihat dalam kasus adanya resesi global. ”Kami meyakini pemberian PMS tidak terbukti melawan hukum,” kata Agus Sulistiyono, juru bicara FPKB. FPKB juga setuju langkah hukum.
Sementara itu, meski menjadi bagian koalisi pemerintahan, Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (FPPP), Fraksi Partai Amanat Nasional (FPAN), Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (FPKS), dan Fraksi Partai Golkar (FPG) justru berkesimpulan adanya indikasi tindak pidana korupsi dalam proses pemberian FPJP, PMS, dan bailout . Ketujuh fraksi ini mewakili 66,6 persen kekuatan di Pansus.
Sedangkan, Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (FPDIP), Fraksi Partai Gerindra, dan Fraksi Partai Hanura sudah sejak awal menyatakan adanya pelanggaran hukum pada ketiga proses tersebut.
FPKS menyatakan ada 56 temuan penyimpangan yang dikerucutkan dalam 14 macam pada kasus Century. ”Berbagai pelanggaran yang terjadi secara berkesinambungan dan simultan tersebut, diduga kuat perbuatan melawan hukum,” tegas Andi Rahmat, anggota Pansus yang juga juru bicara FPKS.
FPPP melihat ada enam indikasi pelanggaran dalam merger dan akuisisi. Terkait FPJP, tercatat ada enam indikasi penyimpangan yang melanggar pasal tentang tindak pidana korupsi serta UU Perbankan. Kemudian, FPDIP menyebutkan 70 indikasi penyimpangan skandal BC.
FPD menambah daftar indikasi penyimpangan dari 54 menjadi 59 pelanggaran saat paparan awal fraksi. Ke-59 indikasi itu meliputi tindak pidana perbankan, pencucian uang, dan tindak pidana korupsi. Agar kasus ini tak terulang lagi, Golkar, kata Agun Gunanjar, jubir FPG, memandang perlu penguatan kelembagaan melalui pengawasan, manajemen krisis, dan pemberlakuan reward and punishment bagi perbankan Indonesia.
Meski saling berbeda, Idrus yakin Pansus dapat menyampaikan kesimpulan akhir pada 2 Maret nanti. Ketua FPD, Anas Urbaningrum, menilai pandangan awal tidak diatur dalam prosedur Pansus. ”Secara substantif tidak ada urgensi tinggi soal pandangan awal itu,” tandasnya. Ia yakin, seluruh partai koalisi akan tetap utuh hingga pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono berakhir. ed: zaky ah
Pendapat Awal Fraksi Soal Kasus Century
Skor: 7-2
Pembenaran Bailout : PKB dan Partai Demokrat
Indikasi korupsi dan Pelanggaran: PPP, PKS, PDIP, Golkar, PAN, Hanura, Gerindra
Sikap Fraksi
Fraksi PAN: Bank Indonesia (BI) telah melakukan pelanggaran peraturan perundangan dan ada indikasi korupsi.
Fraksi PDIP: Terjadi pelanggaran pidana umum, pidana perbankan, dan praktik pencucian uang pada kasus Bank Century.
Fraksi PKS: Indikasi tindakan korupsi dan penyimpangan pengelolaan keuangan perbankan.
Fraksi Partai Golkar: Perbuatan yang melanggar hukum dari bank dengan instansi lain yang terkait dengan melibatkan oknum otoritas moneter dan oknum otoritas fiskal sehingga mengakibatkan kerugian negara.
Fraksi PPP: BI telah memberikan keistimewaan kepada Bank Century hingga melanggar peraturan yang dibuatnya sendiri tentang persyaratan tata cara merger, kualitas aktiva produktif, hingga penilaian kemampuan dan kepatutan pengelola bank.
Fraksi Partai Hanura: Kasus Century merupakan upaya perampokan uang negara oleh pejabat Bank Indonesia, moneter, dan fiskal.
Fraksi Gerindra: Proses akuisisi dan merger , pemberian Fasilitas Pinjaman Jangka Pendek (FPJP) dan proses penyaluran dana dari Lembaga Penjamin Sosial mengandung pelanggaran.
Fraksi Demokrat: Membenarkan tindakan pemerintah menyelamatkan Bank Century pada 2008 sebagai tindakan tepat untuk mengatasi dampak krisis pada perbankan nasional.
Fraksi PKB: Bailout sudah sesuai dilakukan karena kondisi perekonomian saat itu mulai krisis. Namun, BI dinilai lalai dalam rangkaian bailout Century. (republika.co.id, 9/2/2010)