Pengantar
Tokoh-tokoh Islam terkemuka di Indonesia seperti dari NU, Muhammadiyah, DDI, Hidayatullah ,Persis, Al Ittihadiyah, serta ormas lainnya sepakat untuk menolak judicial review terhadap Undang-undang nomor 1/PNPS/1965 tentang Penyalahgunaan Dan/Atau Penodaan Agama. Menurut tokoh-tokoh umat islam ini dengan tidak adanya UU penodaan agama, justru akan mengakibatkan kekacauan bagi umat islam. Berikut tanggapan mereka mengenai judicial review terhadap UU Penodaan Agama.
KH Hasyim Muzadi, Ketua Umum PBNU
Agresi Terhadap Perasaan Umat
Judicial review tersebut harus ditolak. Karena secara konstitusional konstitusi melindungi agama di Indonesia. Yang dimaksud melindungi itu adalah negara tidak boleh membiarkan agama itu dirusak. Konstitusi pun mengajarkan kebebasan beragama. Kebebasan yang dimaksud itu memilih agama yang ada dalam UU dan realita bukan kebebasan merusak agama yang ada.
Sedangkan secara moral, orang yang beragama kemudian dinodai itu bukan bagian dari demokrasi. Tetapi itu bagian dari agresi terhadap perasaan umat. Jadi tidak bisa diikutkan dalam koridor kebebasan dan demokrasi. Karena kebebasan itu berbatas dengan kebebasan orang lain dan etika.
Nah, kalau itu sampai dicabut akan rawan masalah keamanan. Karena kalau ada hukum, orang yang menodai agama cukup diproses secara hukum, tapi kalau cantolan hukumnya tidak ada dan umat merasa tersinggung maka umat akan bertindak sendiri.[]
Prof Din Syamsuddin, Ketua Umum PP Muhammadiyah
Mendewakan HAM dan Demokrasi
Sikap saya pribadi dan Muhammadiyah sangat jelas dan tegas menolak judicial review terhadap Keppres tersebut atau UU yang mengukuhkannya karena dalam penilaian kami Keppres dan UU tersebut sudah sesuai dengan konstitusi serta logika sehat.
Kalau ada pihak yang mengusulkan, memang hak mereka di alam demokrasi tetapi pada saat yang sama kita umat beragama khususnya umat Islam memiliki hak pula untuk menolak usulan mereka itu.
Mengapa mereka melakukan itu kita tidak tahu persis. Tapi mungkin karena mereka lupa bahwa persoalan ini berada pada wilayah theologis, menyangkut keyakinan beragama tidak bisa didekati dengan pendekatan HAM dan Demokrasi.
Selain itu, kalau keinginan mereka itu dikabulkan Mahkamah Konstitusi sehingga tidak ada aturan hukum terhadap penoda dan penista agama maka tidak dapat dibayangkan akan mudah terjadi anarkis yang meninbulkan konflik horizontal di tengah masyarakat.
Atas dasar konstitusional tersebut dan pertimbangan sosiologis serta moral kami berpendapat adanya aturan hukum terhadap para penista agama sangat-sangat mutlak perlu.
Namanya juga penodaan dan penistaan maka itu mengandung pengertian negatif karena bisa mengganggu kesucian agama.[]
Fikri Bareno, Sekjen DPP Al Ittihadiyah
Pintu Masuk Liberalalisasi Agama
Kami dari DPP Al-Ittihadiyah menolak keras usaha dan upaya pihak-pihak tertentu untuk mencabut dan menghilangkan aturan main tentang penodaan keagamaan dengan dalih HAM. Untuk itu kami sudah mengirimkan surat kepada Mahkamah Konstitusi agar MK sangat berhati-hati dengan hal itu. Jangan mencabutnya karena aspirasi umat ada di situ. Jadi jangan sampai keinginan-keinginan orang-orang yang menodai agama kita yang diperjuangkan. MK harus melihat persoalan umat yang lebih besar.
Umat harus bahu membahu agar pemerintah melihat umat yang lebih besar jangan sampai melihat kelompok kecil yang agresif itu dianggap memperjuangkan kepentingan bangsa. Kalau MK sampai mengabulkan mereka ya itu kan menjadi pintu masuk orang-orang liberal untuk merusak agama kita. Nah, ini kan tidak tepat. Maka kepada hakim MK yang akan menyidangkan gugatan in mohon mempergunakan hati nurani demi kemaslahatan bangsa dan negara.[]
Nurdiati Akma, Ketua Dewan Pakar PP Aisyiah
Mewarisi Kehancuran bagi Umat
Itu berbahaya tidak boleh terjadi. Mereka itu ada udang di balik batu sehingga mau mencabut UU tersebut. Jadi ada misi yang mereka bawa untuk menghancurkan Islam dan mengganggu stabilitas negara, sehingga kita tidak bisa tenang. Kita harus mempertahankan, kalau bisa ada demo besar-besaran untuk menolak rencana mereka. Kalau itu sampai dicabut akhirnya akhirnya kebebasan mereka, seperti Ahmadiyah, Lia Eden, Ahmad Musadeq kan jadi boleh. Dengan lenggangnya mereka bisa jalan, padahal itu jelas-jelas merusak tatanan Islam.
UU itu kan justru melindungi agama kita, jadi kita harus mempertahankan. Tapi saya yakin Mahfudz kan orang yang mengerti agama juga. Tidak akan semudah itu dia akan cabut.
Orang yang ingin mencabut itu kan orang-orang ngaco semua, di antaranya, Gus Dur, Musdah Mulia, dan Dawam Raharjo. Gus Dur sekarang sudah di alam baka sana dengan mewarisi kehancuran bagi umat. Kita harus memberi penguatan kepada Mahfudz juga agar bergeming. Dia harus mempertahankan demi kepentingan umat Islam walaupun Mahfudz dulu kan anak kesayangan Gus Dur. Tapi saya yakin, dia kan orang hukum sehingga tidak akan lari dari aturan-aturan hukum.[]
Febrianti Abassuni, Jubir Muslimah HTI
Tujuannya agar Agama tidak Berharga
Mereka memang orang-orang yang dikenal dengan sebutan orang yang melindungi kaum minoritas tetapi mereka sering melupakan untuk melindungi pihak lain selain minoritas. Jadi mereka punya rasa tanggung jawab kepada minoritas tetapi tidak kepada yang lain.
Mereka melihat terlalu sempit tidak memahami bahwa pemeluk agama itu harus dilindungi dari penodaan agama oleh pihak-pihak minoritas itu. Mereka tidak memperhatikan hak dari kaum Muslimin dan penganut ajaran agama lain yakni hak agar agamanya dilindungi dari penodaan.
Mereka ini adalah orang-orang yang digerakkan untuk melakukan perusakan terhadap keyakinan beragama orang-orang di Indonesia. Memang kalau kita membaca strategi mereka dalam dokumen-dokumen yang mereka keluarkan bertujuan agar agama menjadi tidak berharga lagi di masyarakat seperti yang saat ini sudah terjadi pada masyarakat peradaban Barat.
Mereka mengatakan sebagai pembela hak-hak kelompok minoritas padahal sebenarnya yang mereka lakukan itu adalah agar bibit perusakan agama itu tetap ada di tengah-tengah masyarakat. Mereka itu mendapatkan dana dari luar dari orang-orang yang menghendaki kerusakan di negeri ini. Maka yang harus kita perjuangkan adalah membuat kelompok liberal tidak bisa hidup di tengah-tengah masyarakat karena mereka ini yang membahayakan.
Jadi dalam jangka pendek adalah menghadapi mereka dengan menjelaskan kerusakan paham yang mereka usung kepada masyarakat dan mencegah mereka memuluskan langkahnya melalui jalur hukum. Solusi jangka panjangnya adalah mengupayakan kehidupan dalam tatanan Islam yang membuat kelompok liberalis ini benar-benar tidak bisa hidup di tengah-tengah masyarakat. []
KH Maman Abdurrahman, Ketua Umum Persatuan Islam/Persis
Mengganggu Keamanan dan Ketertiban
Sikap Persis sampai saat ini, UU itu harus tetap ada. Karena tugas negara itu menjaga agama dan mengatur dunia. Berangkat dari pernyataan ini dikatakan oleh Imam Al-Mawardi dulu, karena memang para khalifah itu penjaga agama dan pengatur dunia. Sekarang kami di Persis atau mungkin ormas Islam yang lain akan sesuara dengan itu.
Menjaga dam memelihara dunia itu artinya agama tidak boleh diganggu, tidak boleh ada penodaan bahkan penghinaan. Jadi MK dan para pakar ketatanegaraan presiden terpilih harus tetap mempertahankan keberadaan UU atau pasal-pasal yang berkaitan dengan penodaan, pelecehan terhadap agama itu. kalau tidak akan menimbulkan kerusakan yang sangat besar sekiranya UU itu dicabut. Mestinya diperbaiki lebih ketat bukan malah dicabut.
Oleh karena itu saya mengajak kepada semua kaum Muslim untuk mempertahankan Dinnul Tauhid ini dengan baik. Kelompok sipilis hanya mengganggu keamanan dan ketertiban umat Islam yang damai tentram di Indonesia.
Ekonomi, pendidikan, politik, perbankan sudah kacau, agama mau dikacaukan lagi! Coba umat Islam diberiketenangan untuk menjalankan agamanya dengan baik, tolonglah kepada mereka yang menamakan sepertinya membela HAM, tapi sebenarnya penghancuran terhadap hak-hak orang lain. Jadi kalau muncul setiap keyakinan yang menodai agama harus mendapatkan hukuman.
Jangankan dengan menodai keyakinan, orang yang menodai individu saja dengan menjelek-jelekkan kan harus dibawa ke pengadilan karena termasuk pelecehan namanya. Tolonglah, bertaubatlah orang-orang yang mengajukan surat judicial review itu.[]
Hartono Ahmad Jaiz, Pakar Aliran Sesat
Seharusnya Ditangkap bukan Dikabulkan
Ini jadi kebalikan, seharusnya UU itu dilaksanakan dengan konsekuen. Contohnya dulu Gus Dur menghina Islam dengan menyebut Alquran sebagai kitab suci paling porno. Tetapi buktinya tidak dikenai pasal itu sampai meninggalnya. Ini kan umat bertanya-tanya seharusnya kalau mereka menghargai UU saja, tidak mesti Islam gitu ya, kalau ada yang melanggar UU saja mestinya menuntut agar UU itu diterapkan.
Tapi malah mereka bersama Gus Dur menggugat ke MK. Itu berarti mereka telah memperaktikkan tindak kriminal dua kali yakni menodai agama dan sekaligus meminta UU yang menjaga penodaan agama tersebut dihapuskan. Kalau ini dibiarkan negara kacau, karena negara itu kan untuk melindungi umat. Ini menunjukkan membeda-bedakan tindak kriminal. Untuk narkoba saja ada polisinya secara khusus, Badan Nasional Narkoba juga ada. Tentang agama mestinya lebih di banding narkoba. Umat dilindungi dari bahaya narkoba, tapi juga mestinya dilindungi dari bahaya aliran sesat dan orang-orang yang menodai agama.
Jadi kalau memang logika berfikirnya waras mestinya justru UU ini dilengkapi dengan perangkat-perangkatnya seperti polisi, pengadilan, secara khusus ada. Sekarang memang ada peradilan agama tetapi itu kan hanya terkait masalah keluarga seperti nikah, rujuk, cerai, dan waris. Artinya, banyak perangkat yang belum dimiliki oleh negara.
Nah, kemudian UU-nya mesti ditingkatkan. Sekarang pajak saja hampir tiap tahun UU-nya diperbaiki. Ini UU yang cuma satu saja sejak tahun 1965 terancam dihapus. Maka kalau sampai mengabulkan keinginan orang-orang yang akan menghapus UU perlindungan agama itu kebalik.
Jadi apakah kita mau mengikuti orang-orang yang kebalik begitu? Jadi justru semestinya orang-orang yang kebalik itu ditangkap dan diusut karena akan membikin kekacauan.[]
Amin Djamaluddin, Pakar Aliran Sesat
Alquran saja Digugat Apalagi UU
Memang pengalaman saya selama ini selalu menggunakan pasal yang sekarang digugat kelompok liberal itu. Seperti kasus Lia Eden, Nabi palsu Muhammad Abdurrahman, Nabi palsu Ahmad Musadeq, saya laporkan kepolisi menggunakan pasal tersebut. Sekarang ada kasus yang sangat heboh di Cirebon karena ada yang mengaku sebagai Tuhan, malaikat Jibril, bidadari, melakukan seks bebas dengan mengatasnamakan agama Islam. Mereka sekarang lagi diproses di Polda Jawa Barat, saya juga sebagai saksi ahli bahwa kasus ini sebagai penodaan agama dengan landasan pasal ini.
Umat Kristen juga menggunakan pasal ini untuk menjerat pihak yang menodai agamanya. Contohnya aliran sesat Children of God dan sekte Kiamat.
Kalau seandainya pasal ini dicabut, apa jadinya? Umat akan bertindak liar. Jadi kesimpulan kami, tolak permohonan pihak yang ingin menggugat pasal itu.
Memang kita tidak kaget dengan kelompok ini. Jangankan UU, Alquran saja digugat, “banyak yang salah!” kata mereka. Datanya lengkap ada pada saya, ratusan ayat Alquran digugat oleh kelompok ini karena dianggap salah. []
Pintu Masuk de jure Kepentingan Yahudi
Mereka melakukan judicial review itu untuk memberikan peluang legalisasi agama Yahudi di Indonesia. Yahudi sangat berbahaya, contoh nyata adalah Gaza. Selain itu mereka gemar sekali melakukan distorsi terhadap agama-agama yang ada. Sehingga nantinya de jure pun Indonesia dikuasai Yahudi. Sekarang ini kan baru de facto-nya saja. Sekarang ini operator-operator Yahudi itu memang sudah ada di sini sebenarnya. Mereka aktif di bidang politik, sosial, ideologi, keamanan, budaya dan aspek lainnya sudah ada operatornya. Jadi ini merupakan pintu masuk untuk legalisasi kepentingan-kepentingan Yahudi di Indonesia.
Sampai sekarang hubungan diplomatik dengan Israel susah. Dan di Indonesia sampai sekarang belum punya hubungan diplomatik dengan Israel. Tapi nantinya bakal punya setelah agama Yahudi menjadi agama resmi di Indonesia. Pemikiran dan ajaran orang Yahudi itu kan menganggap orang yang beragama lainkan sebagai orang kelas dua atau ghayim. Ghayim itu menurut keyakinan mereka itu boleh diperlakukan seperti apa saja bahkan diperbudak sekali pun. Seperti yang sekarang terjadi di Palestina dan di negara-negara Arab. Itulah karakter dari Yahudi yang meyakini ghayim itu seperti itu.[]
Herry Nurdi, Pimred Majalah Sabili
Jangan Sampai Terlambat
Kelompok liberal sekarang itu masuknya bukan lagi hanya ke ranah pemikiran tetapi juga sudah ke ranah lembaga pembuat hukum, jadi bukan hanya UU tentang Penistaan Agama yang digugat, poligami untuk PNS juga mereka gugat, beberapa bulan lalu mereka juga sudah ke Komnas HAM untuk menggugat SKB tentang pembangunan rumah ibadah.
Mereka masuk menjadi watimpres, Komnas HAM, hampir seratus persen aggota DPR pun dikuasi kelompok liberal karena partai Islam programnya juga pragmatis. Harusnya kan sekarang partai Islam yang ada DPR vokal menolak judicial review UU penistaan ini. Pengalihan temanya itu Century, padahal pasal-pasal yang dianggap bertentangan dengan kepentingan liberalisme terus digarap oleh kelompok-kelompok liberal.
Jangan sampai kita terlambat seperti UU Sisdiknas yang lalu. Jadi ketika RUU-nya sudah menjadi UU baru kita bereaksi. Kemudian diulang lagi dengan UU Pornografi, dalam UU tersebut sampai hari ini pun masih mandul karena tidak ada pasal-pasal tentang sanksi bagi pelanggarnya. Padahal sekarang Menkominfonya dari partai Islam ya, seharusnya mempunyai peranan yang lebih aktif melindungi akidah umat Islam.[]
KH Nur Iskandar SQ, Ketua Umum Ada Api
Yahudi tidak Suka Islam Kuat
AKKBB harus dilawan. Kalau tidak itu nanti akan menimbulkan perselisihan agama. Jadi siapa saja bisa dengan serampangan menafsirkan ayat dan menyebarkan akidah yang sangat bahaya. Pemerintah yang bijak pasti akan menghentikan itu. Umat sudah capek disibukkan dengan masalah yang ada dan jangan sampai disibukkan lagi dengan masalah itu. Bukan hanya kebebasan beragama saja yang mereka tuntut tetapi lebih dari itu mereka juga ingin supaya pemerintah tidak beres.
Mereka dengan asing sangat mungkin ada kaitannya. Karena bila negeri Islam terbesar sedunia ini tentram beres tidak ada kisruh di dalam bisa kuat. Yahudi itu tidak suka kalau begitu. Setelah menjadikan Amerika sebagai negara antek Yahudi ya inginnya Indonesia pun dibuat demikian.[]
KH Syuhada Bahri, Ketua Umum DDII
Harus Diproses Secara Hukum
Pemerintah Indonesia sangat menyadari lahirnya kemerdekaan itu berkat rahmat Allah Yang Mahakuasa, sehingga dituangkan dalam Pembukaan UUD 1945. Dilandasi oleh kesadaran itu maka kemudian pemerintah berupaya untuk menjaga kesucian agama karena kesucian dan kemurnian agama adalah pilar untuk lahirnya ketentraman dan ketenangan sekaligus membentuk prikehidupan yang sejahtera.
Karena itulah pemerintah membuat UU untuk melindungi agama dari penistaan. Jadi segala bentuk penodaan agama harus ditindak. Karena penodaan itu mengkhianati fakta sejarah bahwa kemerdekaan itu berkat rahmat Allah dan akan terjadinya instabilitas dalam kehidupan.
Orang-orang yang ingin mencabut UU tersebut berarti ingin merusak negara ini dan ingin menghancurkan Islam di negara ini. Maka MK wajib menolak gugatan mereka! Semua orang yang sadar dan menggunakan akal sehat wajib menolak. Pemerintah harus memproses secara hukum orang-orang yang melakukan judicial review terhadap UU tersebut. Karena mereka kerjanya hanya mengobok-obok dan tidak punya niat baik untuk membuat negara ini tenang dan tentram.[]
Joserizal Jurnalis, Presidium Mer-C
Mereka Menjalankan Program Yahudi
Mereka itu tidak suka dengan ajaran Islam dan ajaran agama lainnya. Mereka akan berusaha merusak. Nah ini sesuai dengan doktrin Freemasonry Yahudi yakni Humanisme. Ingat yang mereka maksud itu bukan konsern dengan aktivitas kemanusiaan. Humanisme itu adalah paham yang menganggap nilai-nilai manusia di atas nilai-nilai ketuhanan. Manusia tidak bisa dicegah untuk tidak beragama.
Maka apa yang dilakukan oleh teman-teman Imparsial dan para penggugat lainnya itu perlu kita pertanyakan. “Apakah kalian merupakan bagian dari gerakan internasional yang menganggap hak-hak manusia lebih tinggi daripada hak-hak Tuhan?”.
Kalau kita kan jelas menghargai hak-hak Tuhan lebih tinggi daripada hak-hak manusia. Kita menghargai hak-hak manusia sepanjang tidak melanggar hak-hak Tuhan. Karena kita ini kan makhluk-Nya sedangkan Tuhan yang menciptakan kita. Kita tunduk kepada Allah SWT dan aturan-Nya.
Tapi teman-teman kita ini mengatakan bahwa kehidupan sehari-hari tidak usah pakai aturan agama. Artinya, mengabaikan hak-hak Tuhan untuk mengatur kehidupan manusia. Inilah ciri-ciri dari kelompok liberal. Disadari atau tidak mereka jelas telah menjalankan program Freemasonry buatan Yahudi.
Maka semua umat beragama harus melawannya. Karena penistaan agama itu bukan hanya buat Islam. Tetapi juga terjadi umat beragama lainnya termasuk Budha. Umat Budha pun harus memperjuangkan agar UU ini tidak boleh dicabut. Kalau dicabut bagaimana mereka bisa menuntut para pemilik Budha Bar, itu kan penistaan terhadap agama Budha dengan menjadikan tempat maksiat menggunakan nama dan simbol-simbol Budha.[]
KH. Abdul Mannan, Ketua Umum PP Hidayatullah
Bikin Kacau Ketahanan Nasional
Kelompok liberal menggugat UU penistaan agama itu kan agar terjadinya kebebasan beragama dan kepercayaan. Sila pertama itu kan Ketuhanan Yang Mahaesa karena penduduk Indonesia ini kan mayoritas Islam lho mau digugat oleh kelompok kecil yang kepentingannya berbeda. Maka bagi orang beriman harus mempertahankan dengan segala cara. Saya dan Hidayatullah jelas menentang gugatan itu.
Kita harus memperjuangkan agar sikap penolakan dari ormas Islam juga dijadikan pertimbangan oleh MK. Kalau Pak Mahfudz meyakini ajaran agamanya yakni Islam, jelas kecenderungannya harus ke umat Islam yang mayoritas ini. MK tidak perlu menggubris kelompok liberal yang ingin merusak agama ini dengan Ahmadiyah, Lia Eden, Musadeq dan lainnya. Singkirkan itu bikin kacau ketahanan nasional Indonesia itu![]
Sumber: Tabloid Media Umat Edisi 29
KALAW TOKOH ISLAM SUDAH SATU PEMIKIRAN sudah saatnyalah tokoh2 islam menjadi pemersatu umat islam kususnya di indonesia dgn mepersatukan kemikiran,langkah dan tujuan yaitu tegakan syariat islam dan khilafah yg kaffah.ALLAHUAKBAR
Itulah akibatnya dari orang2 yg tidak mempunyai agama, Jiwanya labil tidak tahu mana yg baik dan benar untuk dirinya sendiri apalagi terhadap orang lain,dan lingkungan sekitarnya. Hidup dan kehidupan adalah anugerah Allah yg paling Indah kepada manusia agar selalu mengingatNya sehingga ditambah pula kenikmatanNya di dunia dan akhirat Amien
Masih ada UUnya saja mereka berani berulah membuat aliran2 sesat apalagi kalau dicabut, maunya penguasa itu apa siiih. Apa ingin umat Islam ini banyak yang yang termurtadkan, atau ada agenda yang tersembunyi agar umat Islam tersita waktunya untuk menanggulangi aliran2 sesat akhirnya pejuang (gelombang besar penekan syariat Islam) terhambat. Waspadalah.
Masih ada UUnya saja mereka berani berulah membuat aliran2 sesat apalagi kalau dicabut, maunya penguasa itu apa siiih. Apa ingin umat Islam ini banyak yang yang termurtadkan, atau ada agenda yang tersembunyi agar umat Islam tersita waktunya untuk menanggulangi aliran2 sesat akhirnya pejuang (gelombang besar penegakan syariat Islam) terhambat. Waspadalah.
Allahu Akbar, kita liat Islam akan berjaya di bumi…amien.
Memang para pemuja SIPILIS sudah ‘hilang’ mata dan hatinya. Sudah tidak bisa lagi membedakan mana yang benar dan salah. Yang penting ‘pesanan’ dari TUAN nya (Para Kapitalis Sekuler) dipenuhi dengan sekuat tenaga. Kebenaran Islam tidak perduli kalau perlu dibolak-balik seenak perutnya sendiri. Ayo… Kita bersatu gugat mereka agar DIHARAMKAN dalam negeri ini, agar kehidupan kita bisa lebih BERKAH.
Kalau semua ormas Islam dan para tokohnya sepakat menolak agenda revisi UU Penodaan Agama, maka diharapkan untuk sepakat bahwa institusi Khilafah-lah yang mampu menjaga aqidah Islam, dan semoga bergabung untuk menegakkan Daulah Khilafah Islam, amien !!…
Umat Muslim seharusnya seperti ini!!! Kecuali orang-orang munafik dan orang-orang yang memusuhi Islam.
saya sangat bahagia mendengar saudaraku kaum muslimin bersatu! jadi, tunggu apa lagi! ayo.. kita tegakkan islam di bumi nusantara ini! Bersiaplah menanti kedatangan Imam mahdi!! AllahuAkbar!!
dalam surat al maidah jelas bahwa Allah SWT mengatakan barang yg tidak berhkum dengan hukumnya Allah, maka mereka termasuk ke dalam golongan:
kafir
zalim, n
fasik
Barang siapa yang menolong agama (menerapkan Syariah islam)Allah, maka Allah akan menolongnya.
ALLAHUAKBAR…..3X
mank seharusnya para tokoh mank harus bersatu untuk melawan musuh Islam…dan seharusnya semangat itu trus berkobar untk berjuang menegakkan daulah khilafah,aLLahuakbar3X
Pemimpin kita sekarang memang tidak Islami.