Sidang Uji Materiil UU Penistaan Agama
Ketua Umum PBNU KH Hasyim Muzadi menegaskan akan muncul bahaya jika UU Penodaan Agama dicabut. Paling tidak, ada tiga akibat yakni 1) instabilitas di Indonesia 2) gangguan kerukunan umat beragama 3) kerugian bagi kaum minoritas.
”Jangan ada logika terbalik, tidak ada aturan akan beres,” katanya di sidang MK Rabu (11/2). Ia mengingatkan, masyarakat bisa bertindak sendiri dengan aturannya sendiri dan ini berbahaya.
KH Hasyim yang maju sebagai ahli pemerintah menilai UU inisebenarnya tidak menyangkut kebebasan beragama tapi penodaan beragama sehingga tak relevan dikaitkan kebebasan beragama.
Ia pun menegaskan bahwa penghujatan dan penodaan agama bukan bagian demokrasi. Menurutnya, tidak pernah ada demokrasi yang menyrang orang lain. ”Ini (penodaan agama) adalah agresi,” katanya.
Menurut KH Hasyim, jika UU dicabut maka tidak akan menyurutkan reaksi agama-agama yang menjadi korban penodaan. ”Ini akan menyulitkan kita bersama,” katanya.
Ia menegaskan, justru keberadaan UU ini melindungi agama-agama terutama kalangan minoritas. ”Ini yang di negara lain kurang diperhatikan,” tandasnya. (mediaumat.com, 10/2/2010)