Menag: Jika Gugatan Dikabulkan, Membahayakan Negara

JAKARTA- Menteri Agama, Suryadharma Ali, kembali berharap agar Mahkamah Konstitusi tak mengabulkan gugatan uji materiil terhadap UU no 1/PNPS/1965. Jika gugatan itu dikabulkan, Suryadharma khawatir atas kondisi kebersamaan umat.

”Jelas, jika itu dikabulkan akan membahayakan negara. Karenanya kami yakin, Mahkamah Konstitusi tidak akan mengabulkan gugatan tersebut,” tegas Menag usai membuka seminar bertajuk ‘Evaluasi Penyelenggaraan Haji dalam Perspektif Media Massa di Jakarta’, Jumat (12/2).

Menag menambahkan, dari dua kali sidang gugatan di MK, saksi dan ahli yang diminta keterangannya oleh MK, 90 persen tidak menghendaki UU tersebut dicabut. Menurut menag, yang 10 persen itu pun tentunya dari pihak pemohon.

Jika sampai gugatan tersebut dikabulkan, menag khawatir akan berakibat menyulut konflik sosial di masyarakat. ”Ini sangat berbahaya dan akan berdampak luar biasa. UU itu sudah mencerminkan kekebasan beragama yang terukur. Tentu tidak ada kebebasan mutlak atau absolut,” paparnya.

Kebebasan beragama dan toleransi beragama, sambungnya, telah berjalan baik dan sangat baik hingga saat ini. ”Ada aturan UU itu saja masih terjadi penodaan dan penistaan agama. Nah, bagaimana jika kemudian UU itu dicabut. Tidak ada lagi aturan yang mampu melindungi terhadap penodaan dan penistaan agama. Masing-masing memiliki hukum sendiri dan pada akhirnya akan terjadi konflik yang luar biasa dan membahayakan negara,” ungkapnya. (republika.co.id, 12/2/2010)

2 comments

  1. ketika negara masih bersandar pada hukum buatan manusia, sesutau yang jelas2 haq akan tetap digugat dengan berbagai cara dan di cari celahnya untuk bisa di sandingkan dengan yang batil. begitulah cara kerja orang,gerakan anti Islam Ideologis.

  2. Betul pak Menteri, Lebih Tepat dan betul lagi kalau kita semua segera menegakkan Syariah dan Khilafah di seluruh penjuru dunia ini. Inilah yang menjadikan berkah bagi semuanya. Allahu Akbar 1000000000000000000000000000000000000000000 kali

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*