MUI Solo: Gratiskan Nikah Resmi untuk Tekan Nikah Siri

Solo – MUI Kota Surakarta menilai pemidanaan terhadap pelaku nikah siri sebagai tindakan tidak bisa dibenarkan. Menurutnya, jika pemerintah bermaksud menekan pernikahan siri, kuncinya adalah menggratiskan biaya pencatatan pernikahan yang selama ini membebani warga sehingga memilih melakukan nikah siri.

Hal tersebut disampaikan oleh Ketua MUI Kota Surakarta, Zainal Arifin Adnan, kepada wartawan di Solo, Kamis (18/2/2010).

Zainal mengakui pencatatan administratif dalam sebuah perkawinan memang sangat diperlukan untuk mendapatkan perlindungan hukum yang layak bagi perempuan dan anak-anak hasil sebuah perkawinan. Bahkan para ulama sangat menganjurkan pencatatan perkawinan.

Namun demikian, pernikahan siri tetap harus diakui sebagai tindakan yang sah menurut ketentuan agama Islam. Nikah siri tidak bisa begitu saja dikriminalisasi hanya untuk menekan pelaksanaannya karena dinilai seringkali membawa dampak kurang baik. Dengan demikian pemerintah diminta tidak memberikan sanksi pidana bagi masyarakat yang telah melaksanakan pernikahan siri.

“Pernikahan siri itu bisa ditekan jika pemerintah menggratiskan biaya pencatatan pernikahan serta mempermudah prosedur pencatatannya. Kami sering menerima keluhan masyarakat tentang mahalnya biaya pencatatan pernikahan. Jika biayanya hingga mencapai ratusan ribu maka bagi kalangan kurang beruntung dalam ekonomi, pernikahan siri dijalani sebagai jalan keluar persoalan yang ada,” ungkapnya.

Lebih lanjut, Zainal Arifin mengatakan sikap MUI Kota Surakarta telah mengirimkan pernyataan sikap itu ke MUI Pusat dan Mahkamah Konstitusi. Dalam pernyataan resmi tersebut, lanjutnya, pemerintah diminta lebih dulu membuat UU untuk memidanakan pelaku perzinahan dan prostitusi yang selama ini dinilai belum ada sanksi yang tegas. Padahal dampak perzinahan dan prostitusi jauh lebih berbahaya dibanding nikah siri. (detik.com, 18/2/2010)

2 comments

  1. Haram melegalkan prostitusi dan perzinahan, halal melegalkan poligami dan nikah sirih

  2. bila para munafikin telah mengharamkan poligami / nikah siri dg alasan mendzolimi perempuan dst nya, besuk bikin ulah lagi mengharamkan jihad. masuk akal bukan? pasti banyak dukungan para aktifis perempuan anti jihad.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*