HTI Bangka Belitung Menolak RUU Hukum Materiil Peradilan Agama Bidang Perkawinan

Pangkalpinang – Rancangan Undang-Undang (RUU) Hukum Materiil Peradilan Agama Bidang Perkawinan sudah masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Tahun 2010 di DPR. Kemunculan RUU ini telah mengundang pro-kontra, pasalnya dalam RUU tersebut terkandung klausul pidana bagi pelaku nikah sirih dan poligami. Adapun ancamannya hukuman penjara maksimal 3 bulan dan denda 5 juta rupiah.

Ayik Hariansyah Humas Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) Bangka Belitung menegaskan, pasal–pasal yang ada di RUU tersebut bertentangan dengan Syariat Islam. Seperti mempidanakan orang melakukan nikah sirih dan poligami. Dalam Islam, nikah sirih dan poligami diperbolehkan, hanya saja tidak tercatat di lembaga pencatat nikah. Begitu juga halnya poligami boleh dilakukan asalkan telah memenuhi syarat–syarat sah yang sudah ditetapkan dalam ajaran Islam.

“HTI sangat tegas sekali menolak RUU tersebut, karena bertentangan dengan syariat Islam. Dalam hal ini berarti pemerintah mengharamkan yang dihalalkan oleh Allah SWT,” tegas Ayik.

Ironisnya lanjut Ayik, dalam RUU tersebut akan mempidanakan pezinah yang sudah hamil. Sedangkan yang melakukan zinah, tapi tidak hamil tidak mendapat hukuman apa-apa. Di dalam ajaran Islam bagi pelaku zinah harus dihukum rajam baik yang hamil maupun yang tidak hamil.

Diterbitkannya RUU tersebut dengan alasan, keluarga yang nikah sirih hidupnya tidak bahagia. Dijelaskan Ayik, itu tidak menjamin. Banyak fakta orang yang nikah secara formal hidupnya tidak bahagia. “Kebahagian dalam rumah tangga ditentukan kedua belah pihak yakni suami dan istri. Apakah dengan administrasi sebuah keluarga dijamin hidup bahagia?” tanya Ayik.

Ayik menilai, dalam RUU adanya agenda politis dari musuh-musuh Islam untuk menghancurkan syariat Islam serta menimbukan keresahan di masyarakat.

Usman Fattan Ketua MUI Provinsi Bangka Belitung menyatakan, kawin sirih dalam Islam diperbolehkan, namun kawin sirih status keturunnya tidak mendapat perlindungan hukum dan tidak mendapatkan hak waris. Begitu juga halnya dengan poligami dalam Islam diperbolehkan asalkan bisa berlaku adil.

”Nikah sirih dan Poligami dalam Islam diperbolehkan. Namun dikhawatirkan selama ini, bila kawin sirih dilakukan, anaknya tidak ada perlindungan hukum terutama hak waris,” terang Usman kepada Metro Bangka Belitung, Kamis 18 Februari 2010.

Jika RUU ini disahkan menjadi undang-undang, dikhawatirkan akan terjadi perzinahan di mana-mana. Dikatakan Usman, sebab orang takut untuk kawin sirih atau poligami, karena akan dipidanakan.

“Jika mereka suka sama suka, namun mereka tidak berani untuk nikah sirih maka mereka akan melakuka zinah, tentunya bukan memperbaiki tapi malahan tambah rusak. RUU akan didukung jika untuk kemaslahat kepentingan umat agar ke arah lebih baik,” tegas Usman.(Harian Metro Bangka Belitung, 19/2/2010)

3 comments

  1. indonesia negara yang aneh……….
    kata nya negara berpendududk muslim terbesar di dunia tapi
    bayak yang bodoh dengan ajaran islam…….
    terutama parapejabat……..

  2. sonny sukmawijaya

    sebnarnya pernikahan siri tidak ada yang bisa melarang karena merupakan hak asasi seseorang,akan tetapi harus memiliki batasan-batasan jangan sampai disalahgunakan

  3. seharusnya pemerintah disamping membuat RUU tentang nikah siri dan poligami pemerintah juga harus mengeluarkan RUU tentang penzinahan agar tidak terjadi Pro Kontra dikalangan masyarakat terutama para ulama.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*