Arus penolakan pencabutan UU no 1/PNPS/1965 perihal penodaan dan penistaan agama kembali mengalir. Kali ini datang dari Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Jawa Timur.
Sebagaimana disampaikan Abdul Hadi AR, Wakil Ketua I FKUB, pihaknya menolak pencabutan UU tersebut. “FKUB telah mengirimkan pernyataan tidak setuju terhadap pencabutan UU penistaan agama,” katanya dalam perbincangan dengan hidayatullah.com di kantor MUI Jl. Dharmahusada Selatan Surabaya Rabu (17/2).
FKUB sendiri merupakan wadah kerukunan antaragama yang terdiri dari Islam, Kristen, Katolik, Hindu, Budha, dan Konghucu. Dari keenam perwakilan agama tersebut, menurut Hadi, lima telah menandatangi pernyataan penolakan pencabutan. “Cuma satu yang belum. Itu pun karena kemarin belum ketemu,” imbuhnya. Sedang pernyataan tersebut telah disampaikan ke Mahkamah Konstitusi (MK) di Jakarta.
Hadi menjelaskan, UU no 1/PNPS/1965 dinilai oleh para pemohon pencabutan karena dibuat dalam kondisi sedang darurat. UU tersebut dibuat untuk mematikan komunisme. Karena itu untuk sekarang, UU tersebut dianggap sudah tidak relevan.
“Padahal UU No 1/PNPS/1965 itu telah ditetapkan lagi dengan UU No 5/1969. Jadi, secara yuridis, tidak ada alasan lagi UU tersebut tidak relavan,” katanya. Tidak hanya itu, ia menyayangkan, kenapa pihak pemohon uji materiil UU tersebut justru mayoritas muslim, seperti Dawam Raharjo, Musdah Mulia, dan Ulil Absar Abdallah. Hanya dua orang yang non-muslim. Karena itu, dia menyarankan agar umat Islam, terutama ormas Islam agar melakukan koreksi internal.
Ada kemungkinan pengajuan permohonan pencabutan UU tersebut, merupakan konspirasi global. “Dari mana dana mereka, kalau bukan dari luar negeri,” tegasnya. (hidayatullah.com, 18/2/2010)