Surat kabar Irak “Ad-Dustur” pada hari Rabu (17/2) memberitakan tentang penutupan Kantor Hizbut Tahrir di Diyala dan penangkapan kepala kantornya, dengan judul: “Polisi menutup Kantor Partai yang menyerukan “Khilafah Islam” di Diyala.”
Pasukan polisi Irak di provinsi Diyala menutup kantor milik salah satu partai yang menyerukan kepad Khilafah Islam. Seperti yang dikatakan oleh komisi pemilu, bahwa partai ini tidak terlibat dalam proses pemilihan.
Kepala polisi Diyala, Mayor Jenderal Abdul Hussein al-Shammari dalam sebuah wawancara pers mengatakan bahwa pasukan polisi pada hari Rabu (17/2) telah melakukan operasi militer di dalam desa Mukhisah, di daerah Abu Saida, termasuk wilayah administrasi Muqdadiya (45 km sebelah timur Baquba). Operasi militer itu mengakibatkan penutupan Kantor Hizbut Tahrir, dan penangkapan kepala kantornya.
Al-Shammari mengatakan bahwa operasi penutupan itu “dilakukan berdasarkan perintah yang dikeluarkan oleh Departemen Dalam Negeri yang meliputi penutupan semua kantor partai (Hizbut Tahrir) di Irak, yang menyerukan kepada Khilafah Islam, dan mengkafirkan semua rezim demokrasi dan sekuler, serta mengharamkan bekerja di lembaga-lembaga pemerintah, termasuk menjadi polisi dan tentara.” Ia menambahkan bahwa pasukannya juga “berhasil menyita selebaran-selebaran provokatif di dalam kantor, serta dokumen-dokumen penting lainnya.”
Di sisi lain, Kepala Kantor Komisi Pemilihan di provinsi Diyala, Amir Latif al-Yahya mengatakan bahwa partai yang disegel, “tidak terlibat dalam proses pemilihan mendatang,” tanpa memberikan rincian lebih lanjut.
Catatan:
Semua ini jelas, bahwa penangkapan dan penyempitan ruang gerak Hizbut Tahrir di Irak ini dilakukan menjelang pemilihan yang dijadwalkan akan berlangsung pada awal bulan depan, mengingat terkenalnya sikap penolakan Hizbut Tahrir terhadap (proses politik di bawah kaum kafir pendudukan); dan pengharaman Hizbut Tahrir untuk terlibat dalam pemilihan ini, karena dilakukan di bawah kendali kaum kafir pendudukan, dan didasarkan pada ideologi sekulerisme (ideologi pemisahan agama dari kehidupan), yakni ideologi yang secara keseluruhan bertentangan dengan Islam, dan karena tujuan akhir dari pemilihan ini adalah memilih Parlemen yang akan berhukum pada pikiran manusia (para wakil rakyat), bukannya berhukum pada hukum Allah SWT, Dzat Yang Maha Benar, padahal berhukum pada selain hukum Allah ini merupakan perkara yang diharamkan dalam Islam.
Allah SWT berfirman: “Maka putuskanlah perkara mereka menurut apa yang Allah turunkan, dan janganlah kamu mengikuti hawa nafsu mereka dengan meninggalkan kebenaran yang telah datang kepadamu.” (TQS. Al-Maidah [5] : 48).
Apalagi, adanya pengaruh kekuasaan kaum kafir penjajah yang senantiasa melanggar kesucian dan melakukan penjarahan terhadap kekayaan umat Islam.
Seperti yang dikatakan Kantor Informasi Hizbut Tahrir di Irak dalam pernyataannya yang menjelaskan bahwa penangkapan yang disebutkan dalam berita di atas adalah penangkapan atas salah satu anggota Hizbut Tahrir di Diyala, yang berprofesi sebaga pengacara.
Penangkapan ini tidak menunjukkan pada sesuatu selain merupakan indikasi betapa besarnya pengaruh Hizbut Tahrir dalam menciptakan opini umum di Irak, dan sejauh mana ketakutan pemerintahan boneka Irak akan kegagalannya dalam melayani kaum kafir pendudukan AS di Irak. (pal-tahrir.info, 19/2/2010)
sungguh!! berita ini meyakinkan kita bahwa tidak ada waktu lagi untuk berleha-leha(tidak segera)menegakkan Islam dengan mendirikan Khilafah islamiyah, sikap hanya berpangku tangan, hanya menonton perjuangan umat, dan tidak berperan aktif hanya memberikan kita kerugian yang amat di dunia ini. saudaraku yakinlah perjuangan kita sangat ditunggu, bergabunglah!bergabunglah dengan para perjuang Islam. memperjuankan islam melalui manhaj yang tepat adalah pilihan kita yang tak mungkin ditawar lagi. Hanya dengan Khilafah Islamiah umat akan kembali bangkit, menghilangkan nyali kaum kafir harbi untuk menindas kaum musliin. InsyaAllah…