Jika seseorang telah meyakini Islam maka ia harus meyakini kebenaran Alquran dan Hadits. Maka dengan mudah dapat diketahui seseorang telah menistakan agama atau tidak. Bila bertentangan dengan ajaran pokok yang ditegaskan dalam Alquran dan Hadits jelas itu penodaan.
“Termasuk penodaan bila ada orang yang mengaku Islam tetapi menyatakan bahwa shalat lima waktu tidak wajib.
Meyakini syahadat lain seperti Aliran Sabda Kusuma yang menyatakan bahwa Asyhaduala ilahailallah wa asyhadu anla Sabda Kusuma Rasulullah. Itu jelas penodaan agama!” ujar Prof Dr Ali Azis, MA salah satu ahli dari Pemerintah.
Bila UU itu dicabut, para penoda agama tidak dapat ditindak secara hukum. (mediaumat.com, 24/2/2010)