Pernyataan Prof. Sahetapy dipertanyakan Mahfud MD selaku pimpinan majelis hakim.
Mahfud menilai sahetapy telat menanggapi UU ini. Sahetapy yang merupakan seorang dosen dan pakar hukum juga pernah menjadi ketua komisi hukum nasional harusnya mengajukan ini dari dulu.
“Kenapa Anda baru mengajukan sekarang?” tutur mahfud menanyakan. “Banyak murid Anda yang menjadi profesor, Tapi hanya Anda yang berpikiran seperti ini. Tambah mahfud.
Ahli pemohon yang diwakili Prof. Sahetapy mengatakan bahwa UU nomer 156 a KUHP yang memberikan hukum pidana 5 tahun bagi pelanggar UU No.1 PNPS 65 tidak layak pakai. ‘secara legalistik positifistik harusnya masuk keranjang sampah’. Dia beralasan UU ini sudah usang dibuat pada zaman soekarno yang labil.(mediaumat.com, 24/2/2010)