JAKARTA- Fraksi Partai Keadilan Sejahatera menyebut mantan Gubernur Bank Indonesia (BI) Boediono dan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati sebagai pihak yang diduga bertanggung jawab dalam kasus Bank Century. Sembilan fraksi malam ini (23/2) membacakan pandangan akhirnya atas pemeriksaan Panitia Khusus (Pansus) Angket Century.
“Pandangan kami bukanlah untuk memojokkan atau mengorbankan pihak tertentu,” kata juru bicara Fraksi PKS, Andi Rahmat, di gedung DPR, Jakarta, Selasa (23/2). Sri Mulyani, Raden Pardede, dan Boediono, kata Andi, patut diduga bertanggung jawab khususnya terkait pemberian Penyertaan Modal Sementara (PMS) dan Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) untuk Bank Century. Bahkan, pemberian FPJP untuk Bank Century, menurut Fraksi PKS telah memenuhi unsur Pasal 2 Undang-undang No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Tidak hanya kepada ketiga orang tersebut, pejabat-pejabat BI yang terkait dengan proses bailout juga dinilai Fraksi PKS patut diduga bertanggung jawab atas kasus Bank Century. Nama-nama seperti Miranda Goeltom, Siti Fadjriah, Aulia Pohan, dan Budi Mulya dinilai layak bertanggung jawab.
Tidak hanya dugaan tindak pidana korupsi, menurut Fraksi PKS, dalam periode proses akuisisi sampai pencairan FPJP, perbuatan pihak terkait diduga telah melanggar UU no 10 tahun 1998 tentang Perbankan. Akibatnya bailout untuk Bank Century sebesar Rp 6,76 triliun telah merugikan keuangan negara dan perkonomian negara.
Dalam rekomendasinya, Fraksi PKS menyerahkan kesimpulannya kepada aparat penegak hukum baik Kepolisian atau KPK untuk menindaklajutinya. Selain itu, Fraksi PKS juga merekomendasikan perubahan dan penyempurnaan peraturan perundang-undangan terkait perbankan. PKS juga meminta dibentuknya tim pengawasan terkait proses tindak lanjut proses hukum dalam kasus Bank Century. (republika.co.id, 24/2/2010)