Pada sesi kedua Sidang Pleno Uji Materiil UU No 1 Tahun 1965, Rabu (24/2) siang di MK, Prof Dr Rusdi Ali Muhammad salah satu ahli dari pihak Pemerintah menyatakan bahwa umat beragama di Aceh rukun.
Konflik yang selama ini terjadi di Aceh bukan karena masalah Penodaan Agama tetapi lebih kepada politik dan ekonomi antara pemerintah pusat dengan Aceh.
Ketika Aceh menerapkan syariah Islam pun, konflik antar agama tidak terjadi. “Bahkan seorang yang beragama Budha rela dihukum pakai hukum Islam ketika ia terbukti telah meminum khamar (minuman keras), ia rela dan mengikti semua prosedur hukumnya” ujarnya.
“Sejumlah tokoh masyarakat Aceh dan ormas dan lembaga di Aceh menintipkan pesan kepada saya agar UU No. 1 Tahun 1965 tidak dicabut.” papar salah satu Tokoh Masyarakat Aceh tersebut.
Lembaga dan ormas tersebut di antaranya adalah Majelis Adat Aceh, PKPRMI Aceh, Pembinaan Agama Budha Aceh. (mediaumat.com, 24/2/2010)